Hakim Pertanyakan Nama Bupati Siak yang Hilang di Berkas Dakwaan Kasus Simkudes, Kok Bisa ?

Hakim Pertanyakan Nama Bupati Siak yang Hilang di Berkas Dakwaan Kasus Simkudes, Kok Bisa ?
Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi.jpg

Riauaktual.com - Ternyata isi dakwaan yang dibacakan berbeda oleh Jaksa Immanuel Tarigan SH dalam kasus dugaan korupsi paket program Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) di BPMPD Siak Tahun 2015, tidak menyebutkan nama Bupati Siak H Syamsuar.

Kasus yang merugikan negara Rp1,16 miliar, dengan terdakwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Abdul Razak digelar Senin (12/9/17) kemarin itu menyisakan pertanyaan.

Dakwaan yang disematkan kepada terdakwa, Abdul Razak tiba-tiba diganti oleh Jaksa saat persidangan berlangsung. Hal ini sempat membuat Hakim mempertanyakannya, sebab dakwaan yang telah dipegang majelis dan terdakwa berbeda dengan yang dibacakan Jaksa.

Perbedaan dakwaan itu terkait dengan alur kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam dakwaan pertama diserahkan ke pengadilan disebutkan jika terdakwa menerima brosur dari H.Syamsuar, untuk mempelajari brosur paket Simkudes. Perubahan terjadi saat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghilangkan kejadian tersebut.

"Di KUHAP mengatur kalau perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum hari H sidang.
Bagi terdakwa dakwaan ini jadi bahan untuk mempersiapkan eksepsi. Kedua, ada cerita berbeda di dakwaan. Tadinya tersebut nama bupati Siak, justru diperubahan (dakwaan yang dibacakan,red) hilang. Secara hukum acara itu fatal," ungkap Hakim anggota Kamazaro Waruwu SH, Selasa (12/9/17) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terhadap persoalan ini, majelis hakim belum mengambil sikap. Sikap akan diputuskan pada sidang lanjutan yang akan digelar dengan mengagendakan pembacaan Eksepsi.

Terkait perubahan ini, Kamazaro mempertanyakan asal perubahan dakwaan. Dakwaan harus berasal dari penyidikan yang dilakukan penyidik.

"Kalau perubahan dakwaan tidak didasari penyidikan, darimana JPU mendapatkannya. Secara hukum acara itu fatal, apalagi Tipikor. Makanya saya marah. Perubahan dakwaan pasti dikomunikasikan dengan Kajari," tegasnya.

Terhadap perubahan dakwaan ini pun juga harus dilakukan sebelum hari H persidangan perdana, bukan saat sidang berlangsung."Perubahan dakwaan itu diatur tapi tidak pada hari  H sidang,"ulasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Emmanuel Tarigan SH, saat dikonfirmasi terkait hilangnya nama Bupati Siak (Syamsuar) dalam dakwaan tersebut mengatakan, dirinya membantah menutupi dan melindungi orang nomor satu di Kabupaten Siak tersebut.‎

"Yang jelas tidak ada kami tutup-tutupi. Kalau mau lebih jelasnya, silahkan datang kesini (Kejari Siak). Nanti saya jelaskan semuanya," katanya. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index