TAPD Cuma Hadirkan Perwakilan, Rapat Banggar Hari Kedua di DPRD Pekanbaru Kembali Tanpa Hasil

TAPD Cuma Hadirkan Perwakilan, Rapat Banggar Hari Kedua di DPRD Pekanbaru Kembali Tanpa Hasil

Riauaktual.com - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga, terlihat meradang saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Pekanbaru, banyak yang tidak hadir dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2017 yang digelar di ruang Paripurna, Selasa (12/09/17).

Dia mengaku heran dengan TAPD Pemko Pekanbaru yang dianggap tak serius dalam menganulir kepentingan masyarakat. Padahal katanya, pembahasan APBD P 2017 ini memiliki peranan yang cukup penting untuk mempercepat gerak roda pembangunan, terutama dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sepatutnya seluruh kepala OPD hadir dalam pembahasan APBD P 2017 sekarang ini. Kalau seperti ini, banyak yang tak hadir apa yang mau dibahas. Hargai lembaga DPRD ini, DPRD ini bukan lembaga odong-odong," cetus Politisi PDI P itu, usai membahas lanjutkan APBD P 2017.

Meskipun beberapa perwakilan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru dan asisten hadir, itu tidak cukup dalam pembahasan APBD P 2017 tanpa kehadiran dari Satuan Kerja (Satker) dalam menyamakan persepsi, penyusunan program dan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi agar berjalan dengan baik.

"Yang hadir hanya Plh Sekdako dan para asisten. Kepala OPD seperti Bappeda, Bapenda dan lainnya tak hadir. Bagaimana kita mempertanyakan soal keuangan daerah, tentu kita tanya pendapatan dulu, makanya rapatnya kita skor," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (28/08/17) mengembalikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pengembalian itu, buntut TAPD yang tidak melengkapi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Terancam sanksi administratif

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan batas akhir pengesahan APBD yaitu satu bulan sebelum tutup tahun anggaran sekitar bulan November.

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2 disebutkan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 bulan.

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku bagi DPRD jika kepala daerah terlambat menyampaikan raperda kepada DPRD. Hal ini disebutkan dalam Pasal 312 ayat 3, yaitu, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah diundangkan melalui lembaran negara Nomor 73 tahun 2017.

Pada pasal 37, ayat 4 mengenai bentuk sanksi administratif dijelaskan berupa :

- teguran tertulis;
- tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan;
- tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan;
- penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah;
- pengambil alihan kewenangan perizinan;
- penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/ atau dana bagi hasil;
- mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan;
- pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
- Pemberhentian. (bir)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index