Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Diprotes Jaksa

Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Ihza Mahendra Diprotes Jaksa
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, 21 Juni 2017. Tempo/Irsyan Ha

Riauaktual.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli di sidang kasus dugaan ujaran kebencian atas terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 12 September 2017. Yusril memberikan keterangan ihwal bagaimana cakupan Pasal 28 dan 32 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang didakwakan oleh Jaksa kepada Buni Yani.

Dalam kesaksiannya, Yusril menyebutkan dakwaan jaksa yang menuding Buni melanggar pasal 28 dan 32 UU ITE tidak tepat. Ia tak menemukan ada unsur pelanggaran atas unggahan Buni di laman Facebooknya saat mengutip pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Apa yang ditulis Buni Yani itu masih berupa mempertanyakan," ucap Yusril saat memberikan kesaksianya sebagai ahli di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa, (11/9/2017).

Yusril menyebutkan, dalam Pasal 29 dan 32 UU ITE tidak terang dijelaskan ihwal apakah pasal tersebut merupakan delik formil atau delik materil. Namun menurut penafsirannya, Undang-undang tersebut merupakan delik materil atau tindak pidana yang harus menimbulkan akibat.

"Rumusan Pasal 36 UU ITE mengatakan bahwa rumusan Pasal 27 sampai 34 harus menimbulkan akibat kerugian atau akibat terhadap masyarakat," katanya.

Dalam kasus Buni Yani, ia mengatakan, unsur akibat dari postingannya itu tidak terbukti. Menurut Yusril, Buni Yani hanya mengutip apa yang dibicarakan Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu. 

"Jadi apa yang dilakukan Buni Yani, kalau dipahami delik materil akibatnya tidak terjadi. Jadi dia tidak bisa dipidana. Kalau dipahami delik formil itu bisa saja terjadi (dipidana). Tapi, Pasal 36 tegas mengatakan ini delik materil," kata dia.

Saat disinggung ihwal penghilangan kata "pakai" yang dilakukan Buni Yani saat mengutip video pidato Ahok, Yusril menjelaskan, hal itu tidak bisa dipandang sebagai sesuatu yang berdampak. Ia mengaitkan dengan proses hukum yang menimpa Ahok karena menista agama. Menurutnya, postingan Buni Yani itu tidak dijadikan landasan hukum di persidangan Ahok.

"Kan pada putusan perkara Pak Ahok tidak dikaitkan dengan kata-kata Buni Yani. Tapi didasari video yang dipublikasikan di Youtube. Kalau putusan Pak Ahok belum inkraht bisalah dicari-cari," katanya.

Kehadiran Yusril sempat diprotes oleh jaksa penuntut umum. Jaksa mempertanyakan ihwal keahlian Yusril yang tidak ada kaitannya dengan UU ITE. Namun, majelis hakim tetap ingin mendengarkan kesaksian Yusril. Sidang pun tetap dilanjutkan.

Selain Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Buni Yani pun mendatangkan dua saksi ahli lainnya, yakni ahli forensik Ibnu Hamad dan ahli sosiologi Musni Umar.  (das/tempo)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index