Pemuda ini Ditangkap karena Menghamili Gadis Berusia 16 Tahun, yang Dikenalnya Lewat Facebook

Pemuda ini Ditangkap karena Menghamili Gadis Berusia 16 Tahun, yang Dikenalnya Lewat Facebook
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Avip Firmansyah (18), pemuda asal Dusun Bujel Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, ditangkap polisi karena mencabuli gadis berusi 16 tahun hingga hamil.

Pemuda pengangguran yang baru lulus SMA ini ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin langsung Kanit PP Aiptu Sunaryo, di rumahnya, Senin (11/9/2017).

Tersangka dilaporkan orangtua korban. Lantaran korban berinisial BT (16) hamil 7 bulan.

Avip mengaku kenal dengan korban melalui Facebook. Selain itu, dia juga kenal dengan kakak korban.

Tersangka sering menghubungi korban. Hingga sekitar Februari 2017, tersangka mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Di sana, tersangka mencabuli korban.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan. Tersangka pun mencabuli korban lagi, kali ini atas motor.

Sejak saat itu, tersangka sudah tidak pernah berkomunikasi dengan korban.

Terungkapnya kejadian ini bermula saat sedang di sekolah, BT jatuh pingsan. Dari pemeriksaan medis diketahui korban tengah hamil dengan usia kehamilan 7 bulan.

MT (48), orangtua korban tak terima dan membawa masalah ini ke polisi. Pelaku pun diamankan saat sedang berada di rumah.

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta mengatakan, apa pun pengakuan tersangka, korbannya masih di bawah umur. "Ini juga ada upaya bujuk rayu," kata Suwarta.


sumber : kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index