Hakim Marah JPU Bacakan Dakwaan Berbeda

Hakim Marah JPU Bacakan Dakwaan Berbeda
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru marah menyaksikan jaksa yang membacakan dakwaan dugaan korupsi paket program Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Tahun 2015 yang merugikan negara Rp1,16 miliar, dengan terdakwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Abdul Razak, tidak sesuai dengan dakwaan awal yang dipegang hakim.

Begitu jaksa penuntut umum (JPU) Emmanuel Tarigan SH membacakan dakwaan, hajkim anggota Khamazaro Waruwu SH, langsung protes."Ini dakwaan mana yang kamu baca,"katanya.

Pasalnya, kronologis yang dibacakan JPU, tidak sesuai dengan dakwaan yang dipegang hakim."Ini alur ceritanya kok berubah-ubah,"tanya hakim lagi.

JPU sendiri menjawab, jika dakwaan yang dibacakan itu yang sebenarnya. Sementara dakwaan dalam berkas pelimpahan sebelumnya tidak diakui.

Tentu saja pernyataan JPU itu membuat hakim marah."Kamu ngerti KUHAP gak?seenaknya saja merubah-ubah dakwaan. Pasti ada yang kamu lindungi kan?,"tegas hakim.

Mendengar pernyataan hakim itu, JPU pun hanya terdiam. Lalu hakim memerintahkan pengacara terdakwa, Lase SH dan E Sangur SH untuk mempersiapkan keberatan (eksepsi) pada sidang mendatang.

Dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2015 itu, BPMPD Siak mendapatkan anggaran terkait program Simkudes. Ada beberapa paket yang dikerjakan dalam program Simkudes itu.

Namun kenyataannya, kebijakan dan arahan terdakwa Abdul Razak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Siak Nomor 8 tahun 2015.

Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah). Ini sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Paket Program Simkudes Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa (ADD/ADK) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 Nomor : S-301/PW04/5/20167 tanggal 12 April 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau atau sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index