Tiga Terdakwa Korupsi Dana Konsultan Desa Inhil Batal Dituntut

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Konsultan Desa Inhil Batal Dituntut
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiga terdakwa dugaan korupsi proyek dana konsultan Desa Mandiri pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil, batal dituntut oleh jaksa pada sidang, Senin (11/9/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa penuntut umum (JPU) SUmriadi SH menyatakan, jika tuntutan untuk ketiga terdakwa belum siap disusun."Tuntutannya belum siap pak hakim,"kata jaksa.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH, jaksa meminta sidang ditunda satu pekan mendatang."Kita beri kesempatan jaksa untuk menyiapkan tuntutannya satu minggu lagi,"kata hakim.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa. Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC selaku pemenang tender.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index