Ada Perbedaan Perilaku KPP pada Pajak Penulis

Ada Perbedaan Perilaku KPP pada Pajak Penulis
Ilustrasi


Riauaktual.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengakui, memang belum seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerapkan perlakuan yang sama dalam menghitung pajak yang dibebankan kepada penulis.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hal ini terlihat masih belum kompaknya KPP menghitung pajak royalti penulis dengan dasar Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) sebesar 50 persen.  

"Memang ada beda persepsi. Kami akui, ada yang bilang boleh, ada yang bilang tidak boleh," ujar Yoga kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9/2017). 

Kendati begitu, Yoga memastikan, aturan DJP mengatur bahwa pajak royalti penulis menggunakan ketentuan norma tersebut.  

Sehingga, dalam penghitungan pajak yang harus dibayarkan penulis, tak 100 persen dari royalti yang diterima penulis dari penerbit, dikenakan tarif pajak 15 persen. Namun, dari total royalti penulis dikurangi 50 persen. Baru kemudian dikenakan tarif pajak 15 persen.  

"Maka kami ada penegasan. Kami tegaskan itu boleh pakai norma, sehingga meninggalkan beda persepsi macam-macam itu," tekannya. 

"Jadi, kalau royaltinya Rp1 miliar, maka penghasilan netto itu Rp1 miliar dikali 50 persen dulu, sehingga hanya Rp500 juta, baru dikalikan dengan tarif 15 persen," imbuhnya.  

Adapun dengan ketentuan ini, Yoga bilang, DJP akan segera memberikan pemberitahuan secara internal kepada seluruh KPP dan Kantor Wilayah (Kanwil) yang tersebar di seluruh Indonesia.  

Namun, DJP tak memberi tenggat waktu tertentu bagi tiap KPP untuk efektif menghitung pajak royalti penulis dengan perhitungan norma tersebut. "Sebenarnya bukan efektif per kapan, itu hanya menegaskan bahwa seharusnya begitu," pungkasnya.  

Sebelumnya, penulis novel Tere Liye dan Dewi Lestari sempat menyampaikan keluhan mereka soal pajak royalti penulis di laman Facebook pribadi masing-masing. 

Mereka mengeluhkan pengenaan tarif pajak tinggi sebesar 15 persen dan tak bisa digunakannya ketentuan norma pada perhitungan pajak penulis di sejumlah KPP. (das/cnn)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index