Dinas Ketahanan Pangan Bengkalis Lakukan Sosialisasi Tentang Mutu Pangan

Dinas Ketahanan Pangan Bengkalis Lakukan Sosialisasi Tentang Mutu Pangan
Ket : Tengah Dari kiri ke kanan Kuwanto, Yeni M.Mahyudin (pakai jilbab biru,)/foto: JL

Riauaktual.com - Sabtu (9/9/2017) kemarin, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis, lakukan sosialisasi tentang mutu pangan segar, bertempat di ruang rapat kantor Camat Mandau, Jl.Jenderal Sudirman-Duri.

Hadir dalam acara tersebut, Kasi Keamanan Pangan Hj.Hermijaya, Kuwanto staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis, Yeni M.Mahyudin narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, dan para peserta dari unsur pengusaha, kelompok, dan masyarakat, sedangkan Camat Mandau atau yang mewakili tidak hadir.

Yeni M.Mahyudin selaku narasumber/penyaji materi memaparkan, bahwa Indonesia menduduki peringkat ke 4 sebagai negara dengan populasi tertinggi, merupakan pasar besar sebagai konsumen pangan, kondisi geografis Indonesia berupa negara kepulauan, beragam budaya dengan beragam sumberdaya manusia dan karakteristik pola konsumsi pangan, pemanasan global dan perubahan iklim mengancam ketersediaan pangan.

Tujuannya, melindungi kesehatan masyarakat, mencegah beredarnya pangan yang tidak aman, meningkatkan daya saing produk.

Sesuai UU No..18 tahun 2012 tentang pangan. Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan, atau pangan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, dan blansir, tanpa penambahan bahan tambahan pangan (BTP), kecuali pilihan. Keamanan pangan segar adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan segar dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Pangan yang aman harus bebas dari 3 bahaya yaitu, 1.Bahaya fisik seperti kerikil, rambut, kayu, Staples?, potongan serangga dll. 2.Kimia residu pestisida, cemaran logam berat dll. 3, Biologi bakteri jamur, virus, parasit

Parameter uji keamanan pangan segar meliputi, 1. Kelompok bahan aktif pestisida (organochlor, organophosphate, phyretroid, carbamate). 2.Mikroba (Escherichia coli, salmonella, Listeria monocytogenes). 3.Logam berat ; PB (timbal), Cd (Kadmium), Hg (Hydrargyrum/raksa/merkuri), As (Arsen).

Pengawasan keamanan pangan, dilakukan oleh pihak pemilik kebun/produsen, pemerintah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan.

Tujuannya melindungi kesehatan masyarakat dengan mengurangi resiko penyakit bawaan makanan, melindungi konsumen? dari kondisi pangan yang tidak sehat, tidak utuh, rusak, salah pelabelan atau dipalsukan, berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dengan mempertahankan kepercayaan konsumen terhadap sistem pengawasan pangan dan menyediakan regulasi dasar sebagai landasan untuk perdagangan pangan ditingkat domestik dan internasional.

Fenomena saat ini, penggunaan pupuk, pestisida secara berlebihan, penjualan bahan kimia, racun dan pupuk tidak diawasi oleh instansi yang berwenang, seperti pangan impor yang telah diawetkan siap dikonsumsi dapat dijumpai dimana saja, seperti buah-buahan dari luar, seperti, salak, pisang, jeruk manis, mangga, apel, anggur dll.

"Saya akan pertanyakan nanti kepusat, kenapa dalam pemeriksaan pada buah-buahan tidak ditemukan unsur pestisida," ungkapnya.

Dilanjutkannya lagi, Fenomena yang mengancam masyarakat sekarang ini, pemakaian warna textile pada makanan, seperti pisang goreng yang dibungkus dengan koran, dimana tinta cetakan koran terkena minyak goreng, itu ada zat timbalnya, formalin pada tahu, bakso dan markas ayam, pewarna tekstil pada buah segar, bahan pemutih pada beras, lada dan ketumbar, beras plastik, pangan organik palsu, produk ikan yang berformalin, dab penjual makanan jajanan menggunakan wadah plastik.

Untuk itu, kepada pelaku usaha pangan hasil pertanian, diwajibkan memiliki sertifikat sebagai bentuk jaminan mutu pangan, untuk kategori aman konsumsi, yaitu ;

Sertifikat prima 1, dikeluarkan oleh Otoritas Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) memenuhi aspek keamanan pangan, mutu, lingkungan dan sosial, sedangkan sertifikat prima 2, dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) memenuhi aspek, keamanan pangan dan mutu, sedangkan prima 3, dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D memenuhi aspek, keamanan pangan.

Dipenghujung acara, Kuwanto selaku moderator menyimpulkan, bahwa bahaya pestisida terhadap tubuh yang berasal dari makanan, dan sulit menguraikannya. "bapak/ibu paling tidak sekali 2 minggu harus meminum air kelapa, untuk meminimalisir racun yang masuk kedalam tubuh, termasuk makan Indomie sebaiknya, sekali seminggu, karena Indomie waktunya 4 hari baru bisa diuraikan didalam tubuh," terangnya. (JL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index