Dijanjikan Akan Dinikahi, Santri ini Jadi Korban Pencabulan

Dijanjikan Akan Dinikahi, Santri ini Jadi Korban Pencabulan
Foto: ilustrasi/thinkstock

Riauaktual.com - Seorang pimpinan dayah (pesantren) di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh dipolisikan karena diduga mencabuli santrinya. Pria berusia 50 tahun berinisial MI itu diduga mencabuli santrinya yang masih di bawah umur dengan janji akan dinikahi.

Perbuatan bejat itu diketahui sudah dua kali terjadi di pertengahan Juli dan akhir Agustus lalu. Kejadian itu terbongkar pertama kali pada Selasa (5/9) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka MI, menelepon ibu korban dan meminta agar anaknya itu (korban) bisa menikah dengannya.

Sang ibu menolak permintaan tersangka. Karena ditolak, MI kemudian mengirimkan pesan singkat kepada ibu korban yang isinya bahwa anaknya (korban) tidak bisa dinikahkan dengan orang lain karena korban sudah tidur atau bersetubuh dengannya.


Ibu korban lantas memberitahukan ikhwal kejadian kepada suaminya. Keesokan hari setelah masuk pesan singkat dari pelaku dengan itu keluarga korban membuat laporan ke Polsek Tanah Luas dengan no: LP/ 08/ IX/ Sek T.Luas/Spkt,tgl 06 sept 2017 pada Selasa, 5 September 2017.

"Benar bahwa kejadian itu ada. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi korban. Berkasnya baru dilimpahkan dari Polsek ke Satuan Reskrim. Segera kita akan proses, " kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rizki Kholiddiansyah, sebagaimana dikutip dari detik.com, Sabtu (9/9/2017).

Kepada petugas, korban menyebutkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan sudah sebanyak 2 kali yaitu pada pertengahan Juli 2017 dan terakhir akhir Agustus 2017. Aksi bejat pimpinan dayah itu dilakukan di dalam rumahnya saat santri lain tidur.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index