KPK Digugat ke Praperadilan, Ini Penyebabnya

KPK Digugat ke Praperadilan, Ini Penyebabnya
Gedung KPK (detik)

Riauaktuall.com - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menilai KPK terlalu berlarut-larut dalam memeriksa dan menahan Setya Novanto selaku tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak segera memeriksa dan menahan Setya Novanto. KPK dinilai jelas tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan penyidikan. Namun, jika terus berlama-lama dengan tidak menahan Novanto, maka menurutnya ada yang janggal.

"Ini kan sudah ada bahan dari PPATK, dokumen, saksi, putusan Irman dan Sugiharto, Andi juga sudah disidang. Ibarat nasi goreng sudah lengkap. Andi Narogong saja cuma sepekan langsung ditahan," kata dia seusai mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

Gugatan praperadilan sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2017/PN.JKT.SEL. Boyamin menilai keliru jika KPK tidak menahan Novanto karena beralasan Novanto tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Justru, karena Novanto ketua DPR yang tentu mempunyai kekuasaan dan uang banyak, potensi melarikan dirinya pun makin besar. Posisi kekuasaan yang dimiliki Novanto, dapat digunakan untuk memengaruhi siapapun.

"Memengaruhi Imigrasi mungkin bisa lebih mudah. Mungkin direktur Angkasa Pura saja enggak berani menahan, direktur Garuda Indonesia juga enggak berani nahan. Jadi potensi kaburnya lebih besar karena punya kekuasaan," tutur dia.

Kondisi itu berbeda ketika orang sipil yang dicekal Imigrasi atas permintaan KPK. Sebab, orang biasa tidak punya kekuasaan yang bisa dimanfaatkan untuk kabur ke luar negeri. "Orang biasa dimasukan ke daftar cekal saja sudah nggak punya kekuasaan. Nggak ada gertaknya," ucap dia.

Karena itu, menurut Boyamin, alasan KPK itu sebetulnya mengada-ada. Kalau memang Novanto tidak mungkin kabur, ujarnya, lantas kenapa tersangka lain yang dari kalangan menteri dan DPR malah langsung ditahan. "Justru ironis kalau KPK enggak menahan Setya Novanto karena (alasannya) enggak mungkin kabur, jaminannya apa. Kalau asumsi boleh saja tapi hukum hal yang pasti," kata dia. (das/republika)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index