Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Pengeroyok Kader PKB Abdul Gafar

Jaksa Tuntut Dua Tahun Penjara Pengeroyok Kader PKB Abdul Gafar
Abdul Gafar korban penganiayaan

Riauaktual.com - Azwar Anas alias Tuangku Azwar dan Safrizal alias Buyung Gariba, dituntu jaksa selama dua tahun penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap kader PKB Abdul Gafar dan Rico Alviano.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martin Ginting SH, Kamis (7/9/17) menyatakan, kedua terdakwa bersama-sama dengan Yusuf Sikumbang (tuntutan terpisah) telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Abdul Gafur, Rico Alviano.

Kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan."Menuntut terdakwa dihukum selama dua tahun penjara,"kata jaksa.

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang akhirnya ditunda satu pekan mendatang.

Aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap korban Abdul Gafur dan Rico itu, terjadi pada Rabu tanggal 5 April 2017, sekira jam 23.15 WIB di Warung Kopi Gadibah di Jalan. Sukakarya Gang Sadar Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Ketika itu, Abdul Gafar, Rico dan Nurleli diundang oleh Yusuf Sikumbang ke TKP, untuk menyelesaikan persoalan internal partai PKB. Namun setibanya di sana, ternyata Yusuf mencak-mencak kepada korban.

Puncaknya, terjadi pemukulan terhadap korban Gafar dan Rico. Bahkan, terdakwa Azwar anas sempat melayangkan pukulan dengan menggunakan batu. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index