Diciduk Satpol PP, Jawani Ngaku Sudah 20 Tahun Mengemis

Diciduk Satpol PP, Jawani Ngaku Sudah 20 Tahun Mengemis
Jawani saat diamankan Satpol PP Pekanbaru

Riauaktual.com - Jawani (51), warga Jalan Cipta Karya ditangkap Satpol PP Kota Pekanbaru di persimpangan traffic light Pasar Pagi Arengka, Pekanbaru, Kamis (7/9/2017). Wanita paruh baya ini ditangkap lantaran mengemis. Jawanis tidak sendiri, ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, kegiatan mengemis memang dilarang keras. Larangan itu tertuang dalam pasal 3, ayat 1 yang berbunyi dilarang melakukan pengemisan di depan umum dan di tempat umum di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan.

"Sudah 20 tahun ngemis," kata Jawani saat tiba di kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Jawani mengaku, saat mengemis, ia selalu ditemani Iyus temannya, lantaran ia sudah tidak bisa melihat. Biasanya, ia mengemis di depan rumah makan Pak Nurdin Jalan HR Subrantas.

Hasil mengemis yang didapat, biasa dibagi dua dengan Iyus. "Biasanya di rumah makan pak Nurdin. Tadi ramai (pengemis), makanya ke lampu merah," kata dia.

Di Jalan Cipta Karya, Jawani mengaku mengontrak rumah. Ia sebenarnya memiliki anak laki-laki yang sudah bekerja dan sudah bekeluarga.

Untuk biaya sehari-hari, ia menggunakan uang hasil mengemis. Sedangkan anaknya membantu untuk biaya listrik kontrakan.

"Anak kerja cleaning service," ujarnya.

Ia mengaku, dalam sehari ia biasa mendapat Rp60 ribu. Jika akhir pekan, Sabtu dan Minggu ia bisa meraup hinggap Rp100 ribu.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut, empat gelandangan dan pengemis itu sudah didata. Selanjutnya, instansi penegak Perda itu menyerahkan ke dinas sosial.

"Kita melakukan pendataan. Selanjutnya kita serahkan ke dinas sosial kota Pekanbaru," kata Zulfahmi. (Rr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index