Pasca Ditahan, Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Di Stop

Pasca Ditahan, Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Di Stop
Zulkifli Harun (internet)

Riauaktual.com - Pasca di non aktifkan sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru oleh Walikota Pekanbaru, otomatis Zulkifli Harun tidak lagi mendapatkan hak sebagaimana biasanya. Tidak hanya tunjangan, namun Zulkifli yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli ini juga tidak lagi menerima gaji sebagai PNS.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan bahwa sesuai dengan aturan undang-undang yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan dan gaji bulanan.
 
"Yang bersangkutan (Zulkifli Harun) tidak lagi menerima tunjangan dan gaji terhitung sejak 1 September 2017 ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Walikota Pekanbaru Selasa (5/9) kemarin sudah menunjuk Dedi Gusriadi sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pekanbaru. Pria yang menjabat sebagai asisten II Setdako Pekanbaru ini dianggap bisa menjalankan roda pemerintahan di lingkungan dinas PUPR karena yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjadi Kadis PU dimasa Walikota Herman Abdullah.

Seperti diketahui, Zulkifli Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di instansinya.‎ Penetapan itu dilakukan setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerima petunjuk dari Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau.

Petunjuk itu menyebutkan, bahwa Kadis PU Kota Pekanbaru, Zulkifki Harun, adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Hal itu berdasarkan tanda tangannya dalam surat penerbitan IUJK yang menjadi penyebab terungkapnya kasus ini.

Kasus ini terungkap dengan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Riau Senin (10/4) silam.

Tim mengamankan sejumlah orang di ruangan pengurusan penerbitan IUJK di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru. Polda Riau mengamankan petugas honorer yang diduga melakukan pungli, antara lain Rendi Nofrianus, Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri.

Dari hasil gelar perkara, Penyidik akhirnya menetapkan tiga orang diantaranya sebagai tersangka, antara lain Martius, Muhammad Hairil, dan Said Al Kudiri, dan langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Riau.

Para tersangka selanjutnya dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index