Digugat Warga, BPN Pekanbaru dan Mantan Ketua REI Kalah di PTUN

Digugat Warga, BPN Pekanbaru dan Mantan Ketua REI Kalah di PTUN
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru dan mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Riau Rifa Yendi kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Pangkal masalah yang digugat warga ini adalah penerbitan sertifikat sebidang tanah di Jalan Rajawali Sakti Kecamatan Tampan atas nama Rifa Yendi. Hakim menyatakan sertifikat tersebut batal.

Pembacaan putusan gugatan ini dilakukan Selasa (29/8) lalu. Hadir sebagai penggugat I Rostiati warga jalan Teratai Gang Sempurna No 27 Kelurahan Sukajadi dan penggugat II Rostilawati warga Jalan Panda No 15 Sukajadi. Sedangkan tergugat dalam perkara ini adalah BPN Kota Pekanbaru sebagai tergugat I dan H Rifa Yendi sebagai tergugat II.

Majelis hakim yang diketuai Satibi Hidayat Umar SH dan hakim anggota Yusuf Ngongo SH dan Fildy SH dalam amar putusan nomor Nomor 15/G/2017/PTUN_Pbr menyatakan mengabulkan gugatan penggugat.''Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,'' kata ketua majelis.

Hakim dalam putusan ini menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 894/Simpang Baru tanggal 12 April 1983 dengan surat ukur nomor 1961/1982  tanggal 9 April 1983 luas 20.000 M2 atas nama Rifa Yendi.''Mewajibkan tergugat (BPN Kota Pekanbaru) mencabut sertifikat tersebut,'' imbuh hakim.

Pada perkara ini, sertifikat atas nama Rifa Yendi awalnya diterbitkan atas nama almarhum Rosmijan suami dari penggugat I. Sedangkan penggugat II adalah adik kandung penggugat I. Rosmijan semasa hidup dari keterangan ahli waris tidak pernah melakukan permohonan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Suharmansyah kepada wartawan, Rabu (6/9) mengatakan, putusan hakim jelas menyatakan gugatan kliennya dikabulkan oleh hakim.''Artinya jelas, klien kita dalam posisi yang benar. Sertifikat mereka (tergugat) batal,'' tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Rifa Yendi, Abdul Heris saat dikonfirmasi terkait kalahnya kliennya dalam gugatan tersebut mengaku sudah menyatakan banding.'' Kita sudah menyatakan banding. Memori banding sedang kita susun. BPN juga sudah banding, alasan banding salah satunya terjadi kesalahan PTUN dalam mempertimbangkan alat bukti,'' ucapnya. (Ali)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index