Kejati Riau tahan 2 lagi tersangka korupsi BTT Pelalawan

Kejati Riau tahan 2 lagi tersangka korupsi BTT Pelalawan
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Setelah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Kabupaten Pelalawan, Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan penahanan terhadap dua lainnya.

Tiga orang tersangka itu ditahan dalam dugaan korupsi Anggaran Bantuan Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012 yang diduga di dalamnya termasuk dana pencegahan bencana kebakaran lahan dan hutan.

"Siang ini penyidik pidsus kejati telah memeriksa dua tersangka kasus BTT Kabupaten Pelalawan. Selesai pemeriksaan akan ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, sebagaimana dikutip dari beritariau.com, Rabu (06/09/2017).

Dua orang yang ditahan hari ini Rabu adalah ASI dan KSM. Nama pertama menjabat Kepala Seksi staf dari LMN yang diduga menerima Rp90 juta untuk beli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dua kamera sudah kita sita, satu lainnya masih ditangan pihak yang tidak berhak. Itu surat pertanggungjawabannya fiktif," ungkap Sugeng.

Sedangkan satu lagi adalah tersangka berinisial KSM yang merupakan Pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Dia diduga menerima Rp125 juta untuk biaya turnament Golf dari total diperkirakan Rp2,4 miliar anggaran yang dikorupsi dari DTT tersebut.

Penetapan tiga tersangka ini diumumkan oleh Pidsus Kejati Riau, Selasa (5/9) lalu. Motif korupsinya, kata Sugeng adalah penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tak ada pertanggungjawababnya, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan fiktif, serta penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan menguntungkan serta memperkaya orang lain atau diri sendiri.

Terkait apakah ada keterlibatan atasan dari LMN yang saat itu sebagai kepala dinas yakni sekretaris daerah ataupun kepala daerah, Sugeng tidak mau menyampaikan lebih jauh. Saat itu bupatinya M. Harris yang saat ini masih pada jabatan tersebut.

Ditanyakan lagi terkait adanya disposisi dari atasan tersebut, dia mengatakan hal tersebut terlalu teknis dan nanti bisa dilihat di pengadilan."Ikuti saja, itu terlalu teknis, lihat saja di pengadilan nanti," ujar aspidsus.

LMN atau Lahmudin saat 2012 itu merupakan penanggungjawab dan kuasa pengguna anggaran BTT sekitar Rp9 miliar. Dalam penyidikan kejati diduga terjadi perbuatan yang merugikan negara sekitar Rp2,4 miliar.

Nasib malang bagi Lahmudin karena yang bersangkutan juga masih berstatus terpidana dalam kasus lahan Bhakti Praja Kantor Bupati Pelalawan. Ketika akan ditahan Selasa lalu dan ditanyakan apakah benar dasar dirinya  bekerja menggunakan dana BTT itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan, wajah Lahmudin l‎angsung tegak dan matanya terbuka lebar serta mengangguk berkali-kali.

Bahkan, saat pertanyaan itu diulang kembali, dari dalam Mobil Ia kembali mengangguk.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index