Bongkar Muat Tak Jalan, Buruh Angkut Pelabuhan Pelindo Kehilangan Pekerjaan Lapor Pemda

Riauaktual.com - Macetnya arus import barang di Pelabuhan Pelindo Selatpanjang menimbulkan dampak yang sistemik selain membuat harga barang pokok melambung juga membuat para buruh angkut yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kehilangan pekerjaan karena tidak ada barang yang diangkut.

Hal ini membuat resah para buruh angkut yang sehari-hari bekerja di Pepabuhan Pelindo I Selatpanjang, dengan tidak adanya pekerjaan otomatis membuat mereka tidak punya penghasilan, menyikapi hal tersebut para buruh angkut berharap mendapat solusi dari Pemerintah Daerah agar arus barang dipelabuhan berjalan dengan baik dan jasa angkutan dari asosiasi buruh bisa beraktifitas dengan normal.

Masalah ini diangkat dalam Rapat Koordinasi dengan melibatkan Dinas dan Instansi Vertikal terkait begitu juga penegak hukum yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Meranti, Yulian Norwis SE MM, bertempat diruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Rabu (6/9).

Turut hadir dapam Rakor itu Asisten II Sekdakab. Meranti Ir. Anwar Zainal, Kadisperindag Meranti Drs. Azza Fahroni, Kepala Badan Penanaman Modal Aready, Kepala Badan Karantina Meranti, Perwakilan Kajari Meranti, Perwakilan Bea Cukai, Kabag Ops Polresta Meranti, Perwakilan Buruh Angkut Pelabuhan.

Dalam Rakor tersebut didapati, berkurangnya aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo I Sepatpanjang, berawal saat terjadinya penangkapan barang Import yang dianggap beresiko tinggi oleh Tim gabungan Operasi Pangan Nasional (OPSON) dari unsur BPOM, Polri dan Kejaksaan akhirnya menyegel puluhan ton barang ilegal di dalam Gudang milik PT (persero) Pelindo I Cabang Selatpanjang, pada Maret 2017 lalu yang dipimpin langsung Ka. BPOM RI Ir. Penny Kusumastuti Lukito.

Sejak saat itu para importir di Selatpanjang hampir menghentikan semua aktifitas import barang terutama makanan. Berkurangnya aktifitas import di Selatpanjang karena semakin ketatnya aturan Kepabeanan. Dimana telah dibentuknya Satgas penertiban barang import beresiko tinggi yang terdiri dari Kementerian Keuangan RI, KPK, Kapolri, Kajagung, Menteri Pedagangan, PPATK, Kepala Staf Kepresidenan dan Dirjen Bea Cukai khususunya diwilayah timur. Tim ini akan menindak semua aktifitas import yang tidak memiliki izin.

Seperti dikatakan pihak Kejari Meranti semua terkait dengan izin yang tidak bisa ditawar tawar kecuali ada kebijakan, karena dampaknya pada pajak, jika pajak tidak jalan maka pemasukan negara nol.

Saiful Perwakilan Buruh Angkut yang tergabung dalam Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)  berharap pemerintah dapat mencarikan solusi agar buruh dapat bekerja dan memeproleh penghasilan lagi. "kami minta solusinya," harap Saiful karena dampak pengangguran sistemik.

Sekedar informasi buruh angkut pelabuhan yang masuk anggota TKBM dan memiliki kartu berjumlah 120 orang dari jumlah itu mempekerjakan lagi buruh angkut sebanyak 100 orang yang kini menjadi pemgangguran.

Masalah lainnya yang menyebabkan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Pelindo I Selatpanjang bukan kawasan Free Trade Zone seperti halnya Pelabuhan Dumai salah satu dari enam Pelabuhan di Indonesia yang diberikan izin oleh pemerintah pusat untuk perdagangan lintas batas.

Kadisperindag Meranti Drs. Azza Fahroni, dalam penjelasannya mendapatkan izin Free Trade Zone (FTZ) tidak mudah dan akan memakan waktu yang lama mulai dari lobi di Legislatif, seperti menghasilkan produk tertentu untuk dikirim keluar seperti di Dumai.

Meski begitu seperti dikatakan Sekda, Pemkab. Meranti mengaku telah mengusulkan menjadi salah satu Free Trade Zone seperti yang diberlakukan di Dumai melalui Komisi 6 DPR RI, karena ia menurut Sekda tidak ada alasan Meranti tidak mendapat fasilitas FTZ karena kondisi Meranti yang merupakan daerah Kepulauan mirip dengan Karimun Kepulauan Riau.

Sementara itu terkait penanganan barang sitaan BPOM RI beberapa waktu lalu dari hasil koordinasi dengan Kepala Pusat Penyidikan Balai POM RI dengan Sekretaris Daerah Meranti mengaku sudah mendapatkan solusi dan masalah ini juga telah dikooridnasikan dengan Balai POM Pekanbaru apakah barang akan dilelang atau dihibahkan.

Dalam arti kata apakah barang tersebut harus dilelang jika dinilai memiliki nilai ekonomi atau dimusnahkan jika dinilai membahayakan kesehatan. (rif)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index