Mau Tahu PNS Mana yang Gajinya Paling Tinggi?

Mau Tahu PNS Mana yang Gajinya Paling Tinggi?
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Tiap kali ada pembukaan lowongan CPNS, masyarakat selalu antusias terlihat dari banyaknya pelamar yang jauh melebihi jumlah lowongan yang dibuka. Salah satu daya tariknya adalah gaji, tunjangan hingga berbagai fasilitas hingga masa pensiun yang dianggap lebih di atas rata-rata upah pekerja di level yang sama.

Sebagaimana dikutip dari detikFinance yang merangkum berbagai informasi yang memuat basaran gaji PNS di berbagai intansi. Dari rangkuman yang dibuat Rabu (6/9/2017), berikut 3 instansi dengan gaji tertinggi:

Pemda DKI Jakarta
Besaran gaji pokok PNS di pemda mengikuti peraturan pemerintah pusat yang terakhir diperbaharui pada tahun 2015 lalu yakni Berdasarkan PP 30-2015.

Berdasarkan aturan itu gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300/bulan.

Hanya saja, untuk tunjangan yang diterima PNS di Pemda DKI bisa dikatakan wah. Bahkan bisa jadi terbesar di atas pemda lainnya.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015, besaran tunjangan untuk level paling rendah yakni grade 2, tunjangannya bisa mencapai Rp 4.860.000/bulan. Dan tertinggi untuk jabatan Sekretaris Daerah dengan grade 17c besaran tunjangannya mencapai Rp 127.710.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka gaji plus tunjangan yang diterima PNS Pemda DKI Jakarta paling rendah Rp 6.346.500/bulan dan tertinggi adalah Rp 133.332.300/bulan.

Direktorat Jenderal Pajak
Besaran gaji Direktorat Jendral Pajak terakhir diperbaharui pada tahun 2015 yang tertuang adalam PP 30-2015 dan ditambah dengan tunjangan kinerja yang tertuang dalam Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak.

Berdasarkan PP 30-2015, gaji pokok untuk pegawai dengan level paling bawah yakni golongan Ia dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.486.500/bulan. Sedangkan untuk level paling tinggi yakni golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, gaji pokoknya sebesar Rp 5.620.300.

Kecil? Lihat dulu besaran tunjangan yang diberikan. Menurut Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak, tunjangan kinerja untuk level paling rendah dengan jabatan pelaksana bisa mendapat tunjangan kinerja sebesar 5.361.800/bulan. Sedangkan untuk jabatan tertinggi yakni peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural Eselon I, tunjangannya mencapai Rp 117.375.000/bulan.

Dengan perhitungan itu, maka besaran gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan pegawai Ditjen Pajak, terendah Rp 6.848.300/bulan dan tertinggi Rp 122.995.300/bulan.

Badan Pemeriksa Keuangan
Sebagai lembaga yang punya tugas berat mengawasi penggunaan uang negara yang lekat dengan potensi kejahatan keuangan miliaran hingga triliunan rupiah, sangat wajar pegawai di lingkungan BPK memiliki gaji yang tinggi.

Di luar gaji pokok, BPK punya tunjangan lumayan. Peraturan paling baru yang mengatur tunjangan pegawai BPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, tunjangan pegawai BPK paling rendah adalah Rp 1.540.000/bulan sementara yang tertinggi mencapai Rp 41.550.000/bulan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index