Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter

Jokowi Terbitkan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter
Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu (6/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Riauaktual.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Jokowi mengatakan, Perpres ini didukung penuh semua pihak termasuk organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Penerbitan Perpres ini, kata Jokowi, harus menyelesaikan perbedaan pendapat, dinamika, dan penolakan terhadap kebijakan mengenai sekolah yang sebelumnya terjadi. 

"Perpres sudah kita tanda tangani jangan mempertentangkan yang sudah. Senanglah menatap ke depan," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9/2017).

Jokowi menyatakan, Perpres ini dibuat dengan melibatkan banyak lapisan masyarakat seperti ormas-ormas keagamaan. 

Semua disebut memberikan masukan sehingga Perpres menjadi lebih komprehensif dan bisa langsung diterapkan di lapangan. 

"Saya minta gubernur, bupati dan wali kota harus memberikan anggaran untuk pendidikan karakter baik di madrasah, di sekolah berjalan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

Berdasarkan pantauan, saat menerbitkan Perpres Jokowi didampingi Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, sejumlah ulama, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Perpres ini diterbitkan karena muncul penolakan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

PBNU sebelumnya keras menolak kebijakan itu karena mengatur delapan jam kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Hal itu dinilai dapat mematikan pelajaran dan sekolah agama nonformal seperti madrasah diniyah.

Perpres PPK sendiri tidak memuat kebijakan delapan jam kegiatan belajar mengajar. Dalam Perpres tersebut hanya mengatur bahwa penyelenggaraan PPK pada jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu.

Adapun ketentuan hari sekolah diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah.

Penetapan waktu sekolah juga harus mempertimbangkan sejumlah hal, di antaranya kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan saran dan prasarana, kearifan lokal, serta pendapat tokoh masyarakat atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.

Tujuan PPK, dalam Perpres tersebut adalah untuk membangun dan membekali siswa sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045, sekaligus merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. (das/cnn)


 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index