Ironis, Ketua Yayasan Pemerhati Anak Malah Cabuli 4 Bocah

Ironis, Ketua Yayasan Pemerhati Anak Malah Cabuli 4 Bocah
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial NS ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bali lantaran melakukan aksi cabul terhadap empat bocah di bawah umur. Parahnya, pria 47 tahun tersebut merupakan ketua yayasan yang bergerak di bidang pemerhati anak.

NS melakukan aksi pencabulan seperti melakukan sodomi terhadap beberapa anak di yayasan tersebut. Keempatnya berinisial K, K, M dan R.

Kasubdit IV Reskrimum Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sang Ayu Putu Alit Saparini menjelaskan, keempat korban semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat para korban masih berusia di bawah 15 tahun. "Peristiwa itu terjadi di antara rentang waktu tahun 2007 hingga tahun 2016 ketika korban masih di bawah umur. Saat ini di antara korban sudah ada yang berusia dewasa. Korban semuanya laki-laki," kata Ayu di Bali, Senin 4 September 2017.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan NS dalam memuluskan aksinya adalah dengan mengiming-imingi korbannya. Tercatat pelaku pernah mengimingi korban uang, baju, ponsel hingga televisi. Pada saat yang sama, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya tersebut karena akan dikeluarkan dari yayasan.

Ayu melanjutkan, keempat korban tersebar di beberapa yayasan yang dipimpin korban di wilayah Kabupaten Buleleng, Karangasem dan Gianyar. Setiap kali pelaku mengunjungi yayasan pendidikan yang dipimpinnya, kala itu pula korban dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Aksi bejat NS terungkap kala ia mulai menyasar anak lain berinisial B yang merupakan anak asuh yayasan. Sayangnya, aksi nekat NS tak berjalan mulus.  Tak hanya menolak, B juga melaporkan perbuatan NS kepada pengelola yayasan.

Sementara pengelola yayasan mengatakan sejak lama mencurigai gelagat NS dan lalu melaporkan hal itu kepada Kepolisian.

NS kemudian diamankan pada 15 Agustus 2017. Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber : viva.co.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index