Komplotan Pencuri Spesialis Hotel Dibekuk

Komplotan Pencuri Spesialis Hotel Dibekuk
Ilustrasi

Riauaktual.com - Polisi meringkus seorang anggota komplotan pencuri spesialis hotel. Komplotan yang berasal dari Jakarta kerap melakukan aksinya di Medan Sumatra Barat. 

Kepala Polsek Medan Baru Komisaris Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tersangka yang diringkus, yakni Fery Andhora alias Fery (28 tahun), warga Jalan Olahraga, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (28/8/2017) sore.

"Sementara dua teman tersangka yang berinisial K dan J udah kabur ke Palembang sekitar dua minggu yang lalu," kata Hendra, Senin (4/9/2017).

Kelompok ini terungkap usai menjalankan aksi mereka yang keempat kalinya. Aksi terakhir ketiga tersangka diketahui terjadi di restoran salah satu hotel berbintang empat di Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, pada 20 Juli 2017.

Mereka mencuri tas milik Djenda Lina Bukit (58 tahun), warga Jalan Gemini, Mekar Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, Djenda dan suaminya duduk di salah satu meja di restoran hotel. 

Kemudian, Djenda mengambil sarapan ke buffet dan meletakkan tas sandang merek Longchamp miliknya di atas meja. Tas itu dititipkan kepada suaminya yang sedang membaca koran.

Namun, saat kembali ke meja tempat suaminya duduk, perempuan itu tidak lagi menemukan tasnya. Djenda pun melaporkan kejadian tersebut kepada menager restoran.

"Mereka lalu melihat CCTV namun hasilnya tidak ada. Kemudian pengelola hotel membawa pelapor untuk membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru," ujar dia.

Akibat kejadian itu, barang-barang berharga milik korban yang terdapat di dalam tas raib. Tas tersebut berisi banyak barang berharga, seperti gelang emas seberat 60 gram, cincin 10 gram, dua set anting berlian ronyok, sebentuk kalung turah berlian, kalung emas bertuliskan "SULINA" seberat 6 gram, gelang emas 12 gram. 

Ada juga uang tunai Rp 10 juta, USD 2.500, RM 4.000, 1.000 poundsterling, 1.500 euro, 10 ribu dolar Hong Kong, dan 2 ribu peso Filipina. Selain itu, satu STNK mobil Toyota Rush warna hitam B 1757 FFJ, KTP, SIM A, buku tabungan dan kartu ATM BRItama, buku tabungan dan ATM BRI Simpedes, kartu ATM CIMB Niaga, ATM Mandiri, ATM BCA, kartu kredit BCA, dan kartu kredit City Bank. 

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pelaku kemudian terlacak berada di sebuah apartemen di Cengkareng. "Tersangka Ferry ditangkap saat keluar apartemen untuk menjemput istrinya dari tempat kerja," kata Hendra.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu ponsel Xiaomi hitam, sepasang pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan pencurian, satu tas, dan kain. Saat ini, Ferry masih diperiksa di Mapolsek Medan Baru.  "Dua rekannya masih kami buru," ujar Hendra. (das/republika)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index