Pemko Pekanbaru Sudah Dapat Izin Tertulis Soal Mutasi Dari Mendagri

Pemko Pekanbaru Sudah Dapat Izin Tertulis Soal Mutasi Dari Mendagri
Ilustrasi

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mendapatkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggelar mutasi. Surat izin tersebut dikeluarkan 23 Agustus lalu. 

Meski sudah mendapatkan izin dari Kemendagri, Pemko ternyata masih belum bisa melakukan mutasi. Karena masih ada sejumlah point yang menjadi catatan dari Kemendagri agar segera dilakukan revisi.

"Ada perbaikan yang memang harus dikonfimasi lagi ke Mendagri. Kita sudah surati lagi ke Kemendagri untuk dilakukan perbaikan," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, (4/9/2017).

Kata dia, ada mis komunikasi  antara surat yang diajukan dengan kondisi yang ada. Misalnya keberadaan pejabat yang sudah pensiun, yang meninggal. "Kemarin itu tidak kita masukkan, mereka (Mendagri) menganggap itu masih aktif, makanya kami surati lagi," jelasnya.

Namun secara teknis dan prosedur, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Kemendagri. Bahkan izin tertulis tersebut sudah diterima Pemko Pekanbaru. "Insya Allah kita usahakan di pekan pertama usai lebaran Idul Adha kita gelar mutasi pejabat eselon III dan IV," katanya.

Berdasarkan surat izin dari Mendagri tersebut, memang tidak semua pejabat eselon III dan IV dilakukan mutasi. Sebab ada beberapa jabatan yang tidak boleh dilakukan mutasi. Namun Jamil enggan membeberkan Jabatan apa saya yang tidak boleh dilakukan mutasi.

"Ada yang dibolehkan, ada juga yang tidak diperbolehkan. Intinya kita disetujui melakukan mutasi, tapi ada catatan, ini disetujui, ini tidak disetujui," ujarnya.

Seperti diketahui,  sejumlah pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) disejumlah dinas dilingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Pasca dilantik menjadi Walikota Pekanbaru, Mei 2017 lalu, setidaknya sudah ada empat orang pejabat eselon III yang dinonjobkan Firdaus.

Diantaranya, Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Saibul Alades serta Kepala Bidang Pertamanan,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR), Masdahuri dinonaktifkan oleh Walikota Pekanbaru. Jauh hari sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru, Rizal Karim juga sudah dinonaktifkan terlebih dahulu. Terakhir pejabat eselon III yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga di Dinas PUPR, Azwar juga ikut dinonaktifkan. (das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index