Dituntut 12 Tahun 6 Bulan Penjara, Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Dituntut 12 Tahun 6 Bulan Penjara, Patrialis Akbar Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Patrialis Akbar (Foto: Antara)

Riauaktual.com -  Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/9/2017) akan menggelar sidang lanjutan terhadap Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Kegiatan itu menjadi sidang putusan atas dugaan suapnya terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis. Jaksa menilai Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha daging impor Basuki Hariman terkait pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam pembacaan pledoi sebelumnya, Patrialis memastikan jaksa tidak membuktikan dakwaan terhadapnyta. "Terbukti dari semula dakwaan JPU kepada saya adalah menuduh saya menerima USD70.000 dan SGD200.000, serta Rp4.043.195, sekarang tuntutannya dipaksakan kepada saya hanya tinggal USD10.000 dan Rp4.043.195 saja," kata Patrialis, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

Ia menilai, Jaksa KPK lebih banyak berangkat dari cara pikir dengan asumsi, serta perkiraan yang mengada-ngada untuk merangkai suatu cerita yang tidak didasarkan pada fakta persidangan. Bahkan, ada yang bertentangan dengan fakta persidangan seakan-akan mengandung kebenaran.

"Saya merasa heran kenapa bisa seperti itu. Padahal persidangan ini sama-sama dihadiri, kenapa fakta-faktanya bisa beda. Walaupun JPU berupaya membuktikan dakwaannya, semestinya haruslah diikuti dengan kejujuran sesuai fakta-fakta persidangan," tutur Patrialis.

Ia menuturkan, jaksa berharap kepadanya agar berkata jujur. Akan tetapi, lanjutnya, justru jaksa sendiri dalam beberapa hal nekat dan memaksakan kehendak, serta tidak bersikap jujur dan memutarbalikkan fakta.

"Saya khawatir akan terjadi penyesatan berfikir atas nama hukum. Tidaklah elok membangun keyakinan di atas pemahaman yang sangat keliru, yakni pengingkaran terhadap fakta-fakta persidangan. Janganlah kebenaran dan keadilan dilandasi oleh prasangka buruk," ujar Patrialis.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index