Penadah Motor Hasil Curian di Kampar Diringkus, 6 Motor Sudah Dijual Lagi ke Penadah Jambi

Penadah Motor Hasil Curian di Kampar Diringkus, 6 Motor Sudah Dijual Lagi ke Penadah Jambi
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial A alias Mamang (53) ditangkap tim opsnal Polsek Senapelan, Selasa (29/8/2017) malam.

A diduga merupakan penadah sejumlah sepeda motor hasil curian.

Penangkapan A merupakan hasil pengembangan dari 2 tersangka pencurian sepeda motor yakni H dan U yang sudah lebih dulu ditangkap beberapa hari sebelumnya.

Kapolsek Senapelan Kompol Willy Andrian sebagaimana dikutip dari Tribun, Jumat (1/9/2017) mengatakan, A ditangkap di kediamannya di Desa Kapao Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Dari hasil penggeledahan juga kita temui 2 unit sepeda motor yang diduga hasil curian," kata Willy.

Willy melanjutkan, dari hasil introgasi, tersangka A sudah menampung total sekitar 8 unit sepeda motor hasil curian.

"Kita baru amankan 2 unit. 6 unit sepeda motor sudah dikirim dan dijual kepada penadah lain di Jambi," terangnya.

Untuk itu disebutkan Kapolsek, pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan guna mencari barang bukti lainnya, termasuk pelaku lainnya.

"Menurut pengakuan tersangka A, sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp 2 juta per unit," tutur pria yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

Ditambahkan Willy, tersangka A dikenakan pasal 480 KUHP jo 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index