Terungkap! Ini Alasan Direktur Penyidikan KPK Polisikan Novel Baswedan

Terungkap! Ini Alasan Direktur Penyidikan KPK Polisikan Novel Baswedan
Novel Baswedan (Foto: Ist)

Riauaktual.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipolisikan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Apa alasannya melaporkan Novel Baswedan?

Aris merasa Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui email surat elektronik yang dikirim pada 14 Februari 2017.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, pesan yang dikirim Novel membuat Brigjen Aris tersinggung karena disebut tidak berintegritas. Email tersebut tidak hanya dikirim ke Aris melainkan disebar ke sejumlah pegawai KPK.

"Di cc (sebar) kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," ungkap Argo sebagaimana dikutip dari okezone.com, Kamis (31/8/2017).

Melalui pesan email itu, Novel meragukan integritas Brigjen Aris, bahkan disebut sebagai Direktur Penyidikan KPK terburuk sepanjang sejarah. Atas dasar itu Aris tidak terima dan menempuh jalan hukum.

"Media email itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan intergitasnya sebagai Direktur. kedua Dirdik KPK adalah direktur terburuk sepanjang adanya KPK, dengan adanya itu Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke PMJ," jelasnya.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor: LP/3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Pada hari itu juga polisi langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus.

Satu pekan kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status hukum tesebut ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.B/11995/VIII/2017 Datro tertanggal 28 Agustus 2017.

"Pasal pencemaran nama baik melalui elektronika Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP," pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index