Jaksa Agung: Pemerintah Belum Terpikir Hentikan Hukuman Mati

Jaksa Agung: Pemerintah Belum Terpikir Hentikan Hukuman Mati
Photo : Istimewa (Jaksa Agung Muhammad Prasetyo)

Riauaktual.com - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan jika pemerintah belum berpikir untuk meninjau ulang mengenai kebijakan hukuman mati kepada sejumlah narapidana yang telah ditentukan.

"Sampai saat ini dan detik ini pemerintah belum terpikir membatalkan atau menghentikan (hukuman mati)," kata Prasetyo di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa malam, 29 Agustus 2017.

Ia mengakui saat ini banyak kendala untuk mengeksekusi para terpidana tersebut. Menurutnya, sejumlah terpidana banyak yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), bahkan mengajukan grasi ke presiden. Pada saat yang sama, pengajuan grasi bisa diajukan kapan saja dan tak memiliki tenggat waktu.

"Banyak kendala dengan regulasi dan aturan yang berubah. Mereka melakukan upaya agar eksekusi mati ditunda atau dibatalkan. Mereka mengajukan grasi kapan saja tidak ada batas waktunya. Itu menyulitkan kita. Termasuk mengajukan PK. Itu menjadi kendala kita," ucap Prasetyo, sebagaimana dikutip dari viva.co.id.

Untuk itu, Prasetyo mengaku institusinya tengah meminta fatwa MA mengenai pengajuan grasi yang tak memiliki batasan waktu, termasuk pengajuan PK. "Kita berharap segera mendapat jawaban. Dalam kasus pengajuan PK hukuman mati perlu ada keseimbangan. Pencari keadilan itu bukan hanya pelaku, tapi juga korban kejahatannya," kata dia.

Meski mengaku tak akan mengubah keputusan eksekusi mati, namun Prasetyo belum tahu gelombang berikut eksekusi mati kapan akan dilaksanakan. Sebab, kata dia, meski eksekusi mati merupakan upaya yang penting, namun ada hal yang lebih penting yang tengah dihadapi bangsa.

“Memang ini masalah penting, tapi ada hal yang penting lainnya yang lebih diprioritaskan pemerintah seperti masalah ekonomi dan lainnya," kata Prasetyo.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index