Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan, Wako Sudah Siapkan Pejabat Pengganti

Kadis PUPR Pekanbaru Ditahan,  Wako Sudah Siapkan Pejabat Pengganti
Walikota Pekanbaru Firdaus MT

Riauaktual.com - Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru, Zulkifli Harun, diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut.

Zulkifli tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pukul 12.45 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril. Mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk melengkapi administrasi di lantai dua ruang Pidsus.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus MT sudah memerintahkan Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru untuk mengevaluasi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Zulkifli Harun yang tersandung kasus hakum. Sampai dengan hari ini, Zulkifli Harun belum di non-aktifkan dari jabatannya.

"Tadi Pak Sekdako sudah bilang sama saya, kalau Pak Zul sudah ditahan. Namun surat resmi penahanan belum berada di meja Pak Sekdako. Jadi kita suruh evaluasi terlebih dahulu. Apakah Kinerja Kedinasan terganggu atau tidak?," katanya.

Disinggung mengenai siapa yang menjadi Plt Kadis PUPR kalau hasil evaluasi dari Sekdako Pekanbaru menyatakan, Zulkifli Harun tidak efektif lagi menjalankan tugas kedinasan? Firdaus mengisyaratkan sudah ada kandidatnya.

"Sekretaris PUPR bisa jadi, selain itu, kita juga banyak pejabat eselon II yang bisa diberdayakan," jawabnya.

Seperti diketahui, Kasus yang menimpa Zulkifli harun ini, berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam Operasi Tangkap Tangan di ruangan pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Konstruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan Rp10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IJUK dan satu rangkap buku IUJK.

Sesuai pengembangan dan petunjuk jaksa penuntut, penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index