Kadis PU Pekanbaru Zulkifli Harun Akhirnya Ditahan Polda Riau

Kadis PU Pekanbaru Zulkifli Harun Akhirnya Ditahan Polda Riau
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulfikli Harun | Internet

Riauaktual.com - Sempat menghirup udara bebas sekitar sebulan dengan status tersangka, akhirnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun ditahan Kepolisian Daerah Riau. Hal tersebut dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Polda Riau.

Seperti diketahui, penahanan ini terkait dugaan pungutan liar di Dinas PUPR yang diawali operasi tangkap tangan tiga honorernya. "Iya, Minggu (27/8) ditahan," kata Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Faryadi, sebagaimana dikutip dari beritariau.com, Senin (28/08/2017).

Terkait kapan akan diserahkan ke Kejati Riau, dia mengatakan akan melakukan proses tersebut. Karena memang tiga tersangka sebelumnya yakni pekerja harian lepas PUPR Pekanbaru sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Kapan diserahkan nanyi kita kasih tahu," tambahnya singkat.

Sebelumnya tiga honorer yang terjaring OTT itu sudah diserahkan ke Kejati Riau pada 8 Agustus lalu.

"Tersangka dan barang bukti Tahap II yang dilimpahkan Polda Riau adalah tiga pekerja harian lepas (PHL) Dinas PUPR Pekanbaru terkait kasus pungli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan. Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi. Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Nantinya diduga diteruskan uang tersebut kepada Kadis PUPR Pekanbaru.

"Satu lagi Kadis PUPR ZH belum tahap II, tapi berkasnya sudah P21. Rencananya ditunggu dulu ini agar nanti keempat-empatnya sama-sama dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index