Hakim Vonis Oknum Mahasiswa Penista Agama Dua Tahun Penjara

Hakim Vonis Oknum Mahasiswa Penista Agama Dua Tahun Penjara

Riauaktual.com - Sonni Suasono Panggabean, oknum mahasiswa di Pekanbaru ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru selama dua tahun penjara, dalam kasus penistaan agama, Jumat (25/8/17).

Majelis hakim yang dipimpin Abdul Aziz SH menyatakan, terdakwa bersalah melanggar asal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara," kata hakim.

Atas vonis hakim itu, terdakwa menerimanya. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Syafril SH, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa selama empat tahun penjara.

Soni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar suku, agama, ras dan anggota golongan (SARA).

Soni melakukan perbuatan penistaan terhadap Agama Islam melalui media sosial Instagram-nya pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira pukul  13.30 Wib. Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau sara.

Dalam laman IG-nya dituliskan kalimat mengarah pada penisataan cara ibadah sholat agama Islam. Postingan kalimat provokatif tersebut sontak memancing gejolak masyarakat. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index