Kejati Usut Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru

Kejati Usut Dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum di Pekanbaru
ilustrasi

Riauaktual.com - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menangani kasus dugaan korupsi dana untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kota Pekanbaru. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Riau dianggarkan Rp6,7 miliar.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Jaksa Penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.

"Perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan pada awal Agustus ini. Jaksa penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi-saki dan alat bukti untuk mengetahui orang yang bertanggung jawab (tersangka)," sebut Muspidauan SH, Kamis (24/8/2017) kemarin.

Muspidauan mengatakan, sejak ditingkatkan ke penyidikan, jaksa penyidik sudah meminta keterangan 15 orang saksi. "Mereka dari Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, maupun dari pihak luar,"katanya.

Namun, Muspidauan belum bersedia menerangkan secara detail bentuk pelanggaran dalam perkara ini, apakah barang yang diadakan tidak sesuain spek, adanya mark up harga dalam kegiatan tersebut, atau yang lainnya. Begitu juga jumlah proyek serta nama rekanan dalam kegiatan tersebut.

"Itu nanti dulu. Soalnya itu sudah masuk ke materi perkara," beber Muspidauan.

Muspidauan mengatakan kegiatan itu bersumber dari Batuan Keuangan Provinsi Riau tahun 2016, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. "Untuk kontraknya sendiri, itu sekitar Rp6,3 miliar," jelasnya. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index