Saracen Dibongkar Bareskrim Polri, Tersangka Angkat Bicara

Saracen Dibongkar Bareskrim Polri, Tersangka Angkat Bicara

Riauaktual.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tiga orang dari kelompok Saracen, sindikat penyedia jasa konten kebencian. Salah seorang tersangka, Sri Rahayu Ningsih, 32 tahun, membantah tuduhan yang dialamatkan kepolisian kepada dia.

"Saya tidak ada kaitannya dengan Saracen. Enggak ada sama sekali. Boleh ditanya, saya independen, karena saya memang hobi mengkritik, itu saja," kata Sri sebagaimana dikutip dari Tempo di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2017.

Sri ditangkap Tim Satuan Tugas Patroli dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2017 di Cianjur, Jawa Barat. Selain menangkap Sri, Bareskrim menangkap JAS (32), yang diduga sebagai ketua sindikat Saracen. JAS ditangkap pada 7 Agustus 2017 di Pekanbaru, Riau. Selain itu, MFT (43) ditangkap pada 21 Juli 2017 di Koja, Jakarta Utara.

Sri menambahkan, akun Facebook-nya dengan nama palsu pada 2008 sudah mati. Kemudian, pada Februari 2015, dia membuat akun Facebook lagi dengan nama Sri Rahayu Ningsih, yang kemudian membuatnya ditangkap polisi.

Dia menuturkan akun Facebook miliknya ini sering hidup dan mati. Karena itulah dia meminta bantuan kepada JAS. "Saya kenal beliau dari Rofiacman di Riau, beliau (Rofiacman) orang Padang. Kan saya pernah ada hubungan. Saya minta tolong sama beliau kalau akun saya mati," kata Sri.

JAS diduga bertugas merekrut para anggota melalui berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA.

Sedangkan dalam keterangan pihak kepolisian, Sri merupakan pengurus Saracen. Dia dituduh memiliki peran sebagai koordinator grup wilayah dalam kelompok Saracen. Polisi menyebut Sri telah melakukan ujaran kebencian melalui status pribadi atau membagikan ulang status dari anggota lain Saracen.

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index