Larangan Potong Rambut dan Kuku Bila Hendak Berkurban

Larangan Potong Rambut dan Kuku Bila Hendak Berkurban
ilustrasi

Riauaktual.com -  Oleh: Ustaz Yusuf Mansur

Assalamu'alaikum

Ada tuntunan dari Rasulullah SAW bagi umat Islam yang berniat untuk menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Yakni agar tidak memotong rambut dan kuku.

Berdasarkan Hadist Rasulullah :

“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)

Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, memendekkan dengan membakarnya. Rambut yang dilarang dipotong termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan. Adapun tentang menyisir rambut, maka boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya.

Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.

Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban yaitu orang yang membeli dan membayar harganya. Adapun orang yang pahalanya ikut disertakan bagi mereka, misalnya kedua orang tua, anak-anak, dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka ikut diniatkan pahala dalam qurban itu bersamanya, atau sekalipun ia secara sukarela membelikan hewan qurban dari uangnya sendiri untuk mereka.

Larangan ini dimulai ketika memasuki 1 Dzulhijah, maka bagi yang hendak berqurban dan ingin merapihkan rambut dan kuku, kerjakanlah di hari sebelumnya kemudian bersabarlah untuk merapihkannya kembali hingga hewannya diqurbankan. Tahun ini 1 Dzulhijah bertepatan pada Rabu, 23/8/2017 larangan tersebut sudah berlaku mulai Selasa, 22/8/2017 ketika azan Maghrib.

Hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berqurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api Neraka dan membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan qurban, sehingga menjadi bagian qurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah baginya.


Sumber : republika.co

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index