Karaoke di Pekanbaru Dikhawatirkan Jadi Tempat Maksiat

Karaoke di Pekanbaru Dikhawatirkan Jadi Tempat Maksiat
Zulfahmi Adrian

Riauaktual.com - Tempat karaoke di Kota Pekanbaru dikhawatirkan menjadi tempat maksiat bagi pasangan muda-mudi. Kekhawatiran ini lantaran tempat karaoke kerap buka hingga larut malam.

Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pariwista dan Hiburan Umum, izin operasional karaoke kelurga hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Faktanya, tempat karaoke banyak yang melanggar aturan tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebut akan menindak tegas karaoke keluarga yang melanggar Perda. Kata dia, sesuai Perda, sanksinya pemilik usaha bisa dikenakan kurungan badan 3 sampai 6 bulan dan denda Rp5 sampai Rp50 juta.

"Silahkan datang ke kantor kita, dan laporkan. Apa nama tempat karaokenya dan di mana," kata Zulfahmi di Pekanbaru, Selasa (22/8/2017).

Lanjutnya, iika perlu sertai alat bukti, seperti foto atau video akan lebih mempermudah Satpol PP melakukan tindakan. "Kalau ada laporan yang masuk pasti nanti kita tindaklanjuti," tegasnya.

Masih banyaknya tempat karaoke yang buka hingga larut malam diakuinya, lantaran personil yang minim. "Kita memang tidak bisa setiap hari melakukan pengawasan. Karena konsentrasi kita kan terpecah-pecah," jelasnya. (das)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index