ICW: Masa Transisi RSBI Tak Punya Dasar Hukum

ICW: Masa Transisi RSBI Tak Punya Dasar Hukum
ICW: Masa Transisi RSBI Tak Punya Dasar Hukum.

JAKARTA (RA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum terhadap transisi pelaksanaan putusan terkait rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan SBI sampai akhir masa tahun ajaran. Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya memiliki kewenangan menetapkan putusan sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Peneliti ICW, Febri Hendri, mempertanyakan kesepakatan yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dengan Ketua MK Mahfud MD pada Ahad kemarin. Menurutnya, MK tidak berwenang untuk ikut campur tangan terkait implementasi putusan.

"Tidak ada kewenangan MK untuk mengurusi implementasi putusan yang telah ditetapkan. Kewenangan MK hanya memutuskan perkara. Itu sesuai undang-undang," kata Febri di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2013).

Dengan demikian, ia meminta agar pemerintah segera mengeksekusi putusan MK tersebut dan tidak menunda pemberhentian program RSBI-SBI di seluruh Indonesia. Menurutnya, semua program terkait RSBI-SBI harus dihentikan termasuk aliran anggaran dari pemerintah untuk program RSBI-SBI.

"Masalah anggaran ini juga harus dihentikan. Yang sudah turun ya harus ditarik dan dikembalikan pada kas negara. Kan programnya juga sudah tidak boleh jalan," ujar Febri.

Ia menegaskan bahwa jika anggaran RSBI-SBI tidak dikembalikan dan terus digunakan maka itu melanggar hukum karena dalam putusan MK terkait Pasal 50 ayat (3) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jelas menggugurkan semua aturan perundang-undangan lain yang dijadikan dasar berjalannya RSBI-SBI.

"Kalau tetap dibiarkan maka sama saja melanggar hukum. Bisa dilaporkan ke polisi atau nanti bisa kena saat diaudit BPK," tandasnya.

Sumber: Kompas
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index