Semenjak Taksi Online Beroperasi, Pendapatan Pengemudi Taksi Konvensional Berkurang Hingga 60 Persen

Semenjak Taksi Online Beroperasi, Pendapatan Pengemudi Taksi Konvensional Berkurang Hingga 60 Persen

Riauaktual.com - Dihadapan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Dishub, Kementerian Perhubungan Perwakilan Riau Kepualan Riau, dan pihak kepolisian, perwakilan pengemudi taksi konvensional memaparkan berbagai keberatan terkait keberadaan taksi online (Ilegal), salah satunya yakni, sejak keberadaan taksi online taksi konvensional mengaku pendapatan berkurang hingga 60 persen.

"Sampai kapan persoalan ini akan diselesaikan, keberadaan tranportasi berbasis aplikasi baik itu taksi online, Go-jek sudah sangat meresahkan, pendapatan kami berkurang hingga 60 persen," kata Agus, kepala rombongon pengemudi taksi Konvensional, Senin (21/8/2017)

Sementara itu, para pengemudi taksi konvensional ini juga meminta aparat terkait segera menindak oknum-oknum yang telah melakulan perusakan kepada taksi konvensional, sedikitnya ada 9 unit taksi yang mengalami kerusakan saat aksi bentrok "berdarah" di depan Mal SKA pada Minggu malam.

"Kepada aparat kepolisian segera menindak oknum-oknum yang telah melakukan perusakan kepada taksi kami, selain itu saat kejadian bentrok kemaren, rekan kami juga mendapatkan intimidasi  4 personil aparat yang mengeluarkan senjata api kepada kami, jadi ini tolong juga diusut," ucapnya.

Sementara itu, Roni Amriel dalam pertemuan ini juga memaparkan, bahwa pada dasarnya pihak Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal Ini Dinas Perhubungan (Dishub) sama sekali tidak mengeluarkan rekomendasi apa-apa termasuk mengeluarkan izin operasional.

"Sebenarnya ini aturan mainnya saja yang tidak diikuti oleh taksi onlien, seperti PT. Go-jek hanya mengantongi izin usaha saja, sementara izin operasional tidak ada, dan Dishub sendiri juga tidak memberikan rekomendasi apapun termasuk izin operasionalnya," ucapnya.

Didalam pertemuan ini juga, para pengemudi taksi online mendesak agar pemerintah dan instansi terkait bisa bersikap tegas, yakni penghentian operasional taksi online, bahkan meminta pemerintah menghapus aplikasi yang digunakan oleh taksi online termasuk Go-jek. (pur)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index