Sebut Lupa Mengembalikan Stempel, Jawaban Mantan Kabag Umum Kuansing Tidak Logis

Sebut Lupa Mengembalikan Stempel, Jawaban Mantan Kabag Umum Kuansing Tidak Logis

Riauaktual.com - Terkait dengan ditemukannya stempel Pemerintah Kota Bukit Tinggi, dibagian Umum Setda Kuantan Singingi, kemudian beredar melalui pemberitaan disalah satu media online di Riau, atas laporan LSM IWS bagian Sumatra.

Menyangkut dengan persoalan tersebut, Jum'at (18/8/2017) kemarin Riauaktual.com mencoba mengkonfirmasi mantan Kabag Umum, Setda Kuantan Singingi Drs. Muradi, M.Si. Ia mengatakan, bahwa pada tahun 2014 Pemda Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan konsultasi tentang penyelenggaraan pemerintahan dan dilanjutkan dengan pertandingan persahabatan olah raga tenis lapangan.

Demi untuk kelengkapan administasi, Pemda Kuantan Singingi melalui kasubag Protokol, Rahman Sutrisno alias (Turis), meminta visum SPPD pada Protokoler Pemkot Bukit Tinggi, di buktikan dengan stempel dan itu dilakukan dilapangan Tenis, hingga berakhirnya acara stempel terbawa dan lupa mengembalikan.

Oleh Kasubbag Protokoler stempel ini disimpan di laci meja Kasubbag dan belum sempat dikembalikan. Pada tahun 2016 tanpa disadari digunakan oleh staf protokoler untuk menstempel surat salah satu organisasi. "Jadi tidak ada maksud lain tentang keberadaan stempel Pemda Kota Bukit Tinggi di Setda Kuantan Singingi," tukasnya.

Dari jawabannya ini, wartawan mencoba mendalami lebih jauh, dan mengajukan pertanyaan, "tentunya Pemkot Bukit Tinggi merasa kehilangan," tanya wartawan singkat, mengenai hal ini, kasubag humas Kuansing, telah menghubungi humas Pemkot Bukit Tinggi dan tidak permasalahan.

Selanjutnya wartawan meminta nomor handphone humas Pemkot Bukit Tinggi untuk memastikan kebenarannya, ia mengatakan akan menyuruh Turis untuk mengirim nomor kontak itu, namun, sampai saat ini, wartawan tidak ada menerima kiriman, nomor kontak yang tersebut.

Sehingga keterangan yang diberikan mantan Kabag Umum ini terkesan tidak logis dan mengada ngada, sebab dengan jedah waktu dua tahun lebih kurang, pihaknya, tidak ada niat untuk mengembalikan kepada yang bersangkutan.

Masih mengenai stempel, sabtu (19/8/2017) siang wartawan menghubungi kasat reskrim Polres Kuansing, AKP Juhari, dan menanyakan apakah kasus pernah ditangani, ia mengakui baru mendapatkan informasi saat dihubungi wartawan, "nanti saya tanya kasat intel dulu, atau kita minta ia melakukan lidik terlebih dulu, ataupun langsung konfirmasi ke kasat Intel," tutupnya.

Kemudian, wartawan juga memintai penjelasan pakar hukum bidang pidana dari Lembaga Bantuan Hukum Kuansing (LBHK) Abdi SH, dikatakannya, jika hal ini ada unsur pemalsuan ini jelas bisa dipidana.

"Namun kita belum bisa memastikan apakah digunakan untuk tujuan yang salah, yang jelasnya stempel ini bukan milik Pemkab Kuansing, kita menduga bisa jadi ini digunakan untuk SPJ fiktif, sedangkan mengenai terbawa atau lupa mengembalikan itu sangat tidak logis, dan kita akan berupaya membuktikannya," ujarnya mengakhiri.

Sedangkan Advokad muda Kuansing, Zibirman SH sebelumnya telah menjelaskan bahwa perkara ini merupakan delik biasa, tanpa aduan dari pihak yang dirugikan kepolisian bisa melakukan penyidikan, "karena pemalsuan merupakan perbuatan melawan hukum," sebutnya belum lama ini kepada Riauaktual.com. (Joko)

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index