Peringatan HUT RI di Provinsi Riau

Veteran Diberi Sagu Hati, Hingga Tampilkan Drama Kolosal Melawan Penjajah

Veteran Diberi Sagu Hati, Hingga Tampilkan Drama Kolosal Melawan Penjajah

Riauaktual.com - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjadi inspektur upacara Detik-Detik Proklamasi, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Republik Indonesia. Bertindak sebagai komandan upacara, yakni AKBP Laode Proyek yang sehari-hari adalah Komandan Detasemen (Kaden) A Sat Brimob Polda Riau.

Ada pun tiga orang Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Merah Putih adalah Fuad Husein Har, pelajar SMA Negeri 1 Bangko, Rohil. Kemudian Muhammad Al Qori, pelajar SMA Negeri 1 Bangko serta Rohit Rangga Saputra, pelajar SMA Negeri 1 Kandis.

Sementara untuk pembawa baki, dipercayakan kepada The Putri Claudia Viktoria, pelajar SMA C9 Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

Pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus ini berjalan khidmad dan lancar. Tiga pelajar yang bertugas membawa dan menaikan bendera sukses melaksanakan tugasnya. Begitu juga pembawa baki saat mengambil bendera merah putih dari atas podium yang diserahkan langsung Gubernur Riau.

Begitu juga sejumlah Paskibra lainnya termasuk pasukan gabungan TNI/Polri yang tergabung dalam Paskibra tersebut.

Hadir juga Ketua DPRD Riau Septina Primawati yang pada kesempatan ini membacakan teks proklamasi. Kemudian para Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kapolda, Danrem, Kajati, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Danlanal Dumai, para Bupati Walikota se Riau, para pejabat di lingkungan Pemprov Riau, para veteran, tokoh masyarakat dan agama serta berbagai undangan lainnya.

Sebuah parodi perjuangan rakyat Riau dalam melawan penjajah ditampilkan Korem 031/Wirabima yakni drama klosal Perang Guntung dalam merebut kemerdekaan RI, menjelang dilaksanakannya apel upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus,

Terlibat dalam drama kolosal tersebut para siswa SMK Taruna Satria Pekanbaru dan SMAN 7 Pekanbaru. Dalam drama tersebut mengisahkan perjuangan para pejuang di Guntung, Kateman, Indragiri Hilir, Riau, melawan sekutu Belanda.

Pada parodi ini, diceritakan bagaimana awalnya masyarakat yang hidup dengan damai ini tiba-tiba harus menderita akibat praktek penjajahan oleh Belanda. Rakyat dan para pejuang yang saat itu masih dipimpin kerajaan, berupaya melawan, mengusir.

Hingga kemudian, kelicikan Belanda yang suka mengadu domba akhirnya harus dilawan dengan 'kelicikan' pula. Dimana seorang raja bersama pengikutnya berniat ingin menyerahkan wilayah kerjaannya, tanpa perlawanan sedikit pun.

Belanda yang awalnya merasa 'penghianatan' itu sebagai kabar gembira, lalu mengelar pesta pora. Namun penyerahan wilayah itu rupanya hanya tipu muslihat saja. Karena disaat tentara Belanda asik berpesta pora, tiba-tiba serangan mendadak datang menyerbu para pejuang bersama masyarakat.

Tentara Belanda pun akhirnya banyak yang mati dan ditawan. Pekikan kemerdekaan dari penjajah pun berkumandang oleh para pejuang, yang tanpa kenal lelah membebaskan negeri ini dari penjajahan.

Parodi perlawanan pejuang dari Riau melawan penjajah ini pun disaksikan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang sebentar lagi akan menjadi inspektur upacara. Kemudian hadir juga Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai Kapolda, Danrem, Kajati. Para pejabat di lingkungan Pemprov Riau, veteran, tokoh masyarakat dan agama serta berbagai undangan lainnya.

Serahkan Resmisi di Lapas Kelas II A Pekanbaru

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada HUT ke-62 Republik Indonesia, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

Disampaikan oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman bahwa pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

"Pemberian remisi bukan semata-mata memberikan kelonggaran agar narapidana segera Bebas. Tetapi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan Kemerdekaan," kata Gubri membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM di Lapas Kelas II A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Kamis (17/8).

Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehinga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.

Ia mengakui, bahwa kontrovensi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf.

"Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi," katanya menuturkan.

Pada peringatan HUT RI ke 72 tahun 2017 ini, sebanyak 5.724 narapidana yang mendekam di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Provinsi Riau, mendapatkan remisi. 159 napi di antaranya langsung bebas.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau, Dewa Putu Gede mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak bagi seluruh napi yang memenuhi persyaratan.

"Pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan," kata Dewa.

Remisi tersebut sebelumnya diusulkan dan sepenuhnya diserahkan kepada Kemenkumham RI untuk menyetujuinya. "Awalnya kita minta pihak Lapas atau Rutan mengusulkan siapa saja yang menerima remisi, kita ajukan kepada pusat. Kemenkumham menyetujui ada 5.724 napi dapat remisi, dan 159 diantaranya bebas pada HUT RI tahun 2017 ini," ungkap Dewa.

Menurut Dewa, pemberian remisi umum ini, sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU RI.

Dari 5.724 Narapidana yang mendapat Remisi tersebut dibagi menjadi tiga, diantaranya Remisi normal, Remisi Pidsus sesuai PP nomor 99 tahun 2012 dan Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006.

Untuk Remisi normal tercatat sebanyak 4.564 Narapidana yang mendapatkan remisi. Mereka diberi pemotongan masa hukuman yang berbeda mulai dari satu hingga enam bulan. Sedangkan 109 orang lainnya langsung bebas pada saat HUT kemerdekaan RI Ke-72 pada Kamis.

Lalu untuk Remisi Pidsus PP nomor 99 tahun 2012, ada sebanyak 876 Narapidana mendapat pengurangan masa tahanan, dengan rincian 860 Napi kasus narkotika, 10 Napi kasus Korupsi, 1 Napi kasus pencucian uang serta 5 Napi terkait kasus lainnya.

Terakhir, Remisi Pidsus PP nomor 28 tahun 2006, ada sebanyak 125 Napi yang mendapat Remisi pengurangan masa tahanan yakni, 119 Napi terkait kasus Narkotika, 4 Napi kasus Psikotropika, 1 Napi kasus Korupsi dan 1 Napi kasus lainnya. Dari jumlah tersebut, tak seorang pun yang mendapat Remisi bebas.

Dia berharap, bagi Narapidana yang menerima remisi bebas dapat merubah dirinya menjadi lebih baik dan kembali menyesuaikan di lingkungan tempat tinggal. Sebab, remisi bebas tak sembarang orang menerimanya kecuali sesuai kriteria tertentu. (mad)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index