Kasus Bengkalis, KPK Geledah Rumah 2 Subkontraktor

Kasus Bengkalis, KPK Geledah Rumah 2 Subkontraktor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Riauaktual.com - KPK kembali melakukan penggeledahan terkait perkembangan kasus proyek jalan di Bengkalis, Riau. Kali ini rumah 2 saksi yang disasar penyidik.

"Tim hari ini menggeledah 2 rumah di Kota Dumai. Kedua rumah tersebut milik 2 orang saksi, dari 2 subkontraktor yang berbeda," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/8/2017) kemarin.

Penggeledahan tersebut dilakukan bersamaan atau secara paralel oleh 2 tim. Dimulai dari sekitar pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung hingga sore tadi.

"Belum dapat dipastikan ada atau tidak, dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," tutur Febri, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah 10 lokasi di 3 daerah, sejak 7 hingga 9 Agustus 2017 terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel dan hard disk. Selain itu, 2 sepeda motor juga disita dari PT Mawatindo.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Sekda Dumai M Nasir sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) ketika masih menjabat sebagai Kadis PU dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya disangka memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. Dalam kasus ini, indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index