Kredit Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kacab BNI Rengat Dua Tahun Penjara

Kredit Fiktif, Jaksa Tuntut Mantan Kacab BNI Rengat Dua Tahun Penjara
ilustrasi

Riauaktual.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Rengat, Yanisman Bisran, dituntut jaksa selama dua tahun penjara, Selasa (15/8/17) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait kasus korupsi dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Agus Iskandar SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, dipotong masa tahanan," kata jaksa.

Tidak hanya hukuman penjara, JPU juga meminta terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, dapat diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Terdakwa sendiri tampak tertunduk usai mendengarkan tuntutan jaksa. Kepada majelis hakim yang dipimpin Arifin SH, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan mendatang.

Dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.

Kredit diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasal dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.

Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan.  Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index