Miliki 1,5 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi, Kapolda Riau Minta Oknum Polisi Meranti Dihukum Mati

Miliki 1,5 Kg Sabu-sabu dan 500 Butir Ekstasi, Kapolda Riau Minta Oknum Polisi Meranti Dihukum Mati
Briptu TH (baju merah) saat diamankan polisi dari Wisma Holiday Selatpanjan

Riauaktual.com - Komando Rayon Militer (Koramil) 02 Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dalam jumlah besar di Selatpanjang, Riau.

Penangkapan dilakukan personil TNI dari Koramil 02 Tebing Tinggi di Wisma Holiday Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin.

Tak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan itu, 1,5 kilogram sabu-sabu dan 500 butir pil ekstasi serta 500 butir pil Happy Five diamankan dari dalam kamar tersebut.

Informasi yang dirangkum, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh personel Koramil Tebing Tinggi dari karyawan Wisma Holiday, bahwa ada sepasang tamu yang terlihat mencurigakan menginap di kamar nomor 5.

"Sekitar 15 menit, tamu itu keluar dan menitipkan kunci di lobi Wisma Holiday dan mengatakan, akan ada orang lain yang mengambil kunci tersebut," kata Danramil 02 Tebing Tinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan.

Penasaran dengan kedua tamu tersebut, petugas wisma kemudian mencoba mengecek ke dalam kamar dan ditemukan bungkusan aluminium foil.

Karena curiga dengan bungkusan itu, petugas wisma memindahkannya ke belakang wisma dan menghubungi anggota Koramil 02 Tebing Tinggi.

Pelda Mursito selaku Komandan Pos (Danpos) Ramil 02/TT yang mendapat info tersebut, lalu memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Ia langsung menghubungi Serka Sumardi selaku Bati Tuud (Bintara Tinggi Tata Usaha dan Urusan Dinas Administrasi) Ramil 02/TT. Selanjutnya mereka bersama-sama menuju ke Wisma Holiday untuk melihat bungkusan yang disampaikan Misman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota TNI ini menemukan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu dengan berat 1,5 kilogram dan 10 bungkus berisikan 500 butir pil ekstasi serta 50 papan berikan bisa 500 butir pil Happy Five," ungkap Bismi.

Menurut Bismi, anggotanya sempat menunggu beberapa jam sebelum melakukan penggerebekan. Karena informasinya narkoba tersebut sengaja ditinggalkan dalam kamar dan akan dijemput oleh orang yang berbeda.

Tak lama kemudian, seorang pria menggunakan helm dan terlihat mencurigakan datang ke lobby Wisma Holiday sambil menanyakan kunci kamar 05.

"Saat itu, tim Opsnal Satnarkoba Polres Kepulauan Meranti langsung menyergap pria yang belakangan diketahui oknum anggota Polres Meranti berpangkat Briptu berinisial TH dan membawanya ke Mapolres Meranti," jelas Bismi.

Dalam penyidikan, pemilik narkoba adalah oknum anggota Polres Meranti berinisial Briptu TH.

"Untuk barang bukti narkobanya diamankan di Makoramil 02 Tebing Tinggi dan rencananya hari ini diserahkan ke Polres Kepulauan Meranti," kata Bismi.

Geram akan hal itu, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain pun bakal meminta jaksa agar menjerat dengan hukuman mati terhadap bawahannya, jika memang terbukti terlibat.

Ia memastikan TH akan diproses secara internal serta akan dijerat pidana atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap Narkoba. "Saya perintahkan Direktur Narkoba untuk disikat," tegasnya, Selasa (15/8) dikutip dari goriau.com "Hukum harus ditegakkan, dia (TH) juga sedang berproses kasus pidana lainnya. Insya Allah akan saya pecat yang bersangkutan ini, berkaitan dengan kasus 1,5 kilogram Sabu dan barang bukti (Narkoba, red) lainnya," tegas Irjen Zulkarnain di Mapolda Riau.

Meski barang bukti Narkoba tersebut tidak ditemukan ada pada TH, yang jelas tetap harus diproses terkait dugaan hubungannya dengan peredaran barang terlarang ini. "Mudah-mudahan saja berhubungan (ada kaitannya dengan TH, red), walau barang bukti itu tidak ditemukan pada dirinya," katanya.

"Saya akan bermohon kepada Pak Jaksa, agar dia dituntut dihukum mati jika memang terbukti (Itu milik TH, red). Kita amputasi saja lah. Seperti kata Pak Kapolri, polisi yang terlibat Narkoba itu pengkhianat, jadi diamputasi saja," pungkasnya mengakhiri.

Terlibat Sejumlah Kasus Pidana

Dijelaskan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah, Selasa (15/8), Briptu TH sudah tidak masuk dinas selama 2 pekan dan rencananya pada Selasa (15/8) sekitar pukul 09.00 WIB, terhadap Briptu TH akan dilaksanakan sidang KKEP yang ke dua.

"Terhadap Briptu TH rencananya, hari ini akan dilakukan pembacaan sangkaan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tindak pidana Curanmor," ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan Barliansyah, selain kasus Curanmor, Briptu TH telah dipidana dalam kasus penipuan dan penggelapan uang.

"Dia juga telah 3 kali positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," sambung Barliansyah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index