Pendistribusian Gas Subsudi Tiga Kilogram Dinilai Banyak Salah Sasaran, Ini Kata Disperindag

Pendistribusian Gas Subsudi Tiga Kilogram Dinilai Banyak Salah Sasaran, Ini Kata Disperindag
ilustrasi

Riauaktual.com - Banyaknya Pendistribusian gas subsudi tiga kilogram yang dinilai tidak tepat sasaran, membuat Anggota DPRD Pekan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengaktifkan kembali kartu kendali.

 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menerapkan kartu kendali tersebut asal ada regulasi yang jelas.

"Kita siap menerapkan sistem kartu kendali yang pendistribusiannya dengan sistem tertutup, asal ada regulasi jelas dari pemerintah pusat. Tapi jangan salah, kebijakan sudah pernah dilakukan, dengan sistem itu memberi peluang besar bagi oknum tertentu untuk berbuat curang. Betapa tidak, dengan sistem tertutup atau menggunakan kartu kendali semua orang bisa saja mengatakan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan kriteria lain, sementara untuk kriteria yang disebutkan belum jelas," kata Irba, Selasa (15/8).

Dengan tidak diterapkannya kartu kendali atau sistem pendistribusian tertutup di Pekanbaru. Maka untuk gas bersubsidi Disperindag sudah menerapkan sistem pangkalan dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pangkalan yang memiliki alokasi diatas 1.000 tabung perbulan akan dipotong, kecuali pangkalan memiliki alasan jelas dan bisa diterima.

Ketika ditanya masih banyaknya restoran dan rumah makan besar yang masih menggunakan gas melon? Irba mengatakan bahwa pengawasan masih tetap dilakukan. Setiap usaha yang memiliki omset Rp 300 juta pertahun atau 750-800 ribu perhari dilarang pakai gas elpiji bersubsidi.

"Makanya kita minta mereka untuk sadar agar beralih ke gas non subsidi, kalau keberatan sekarang kan sudah ada gas elpiji ukuran 5,5 kilo. Gas elpiji 3 kg ini peruntukannya untuk masyakat miskin. Bukan masyakarat menengah keatas," ungkapnya.

Irba juga menambahkan, jika masih ada pelaku usaha yang omsetnya mencapai Rp 300 juta pertahun tapi tetap menggunakan gas melon akan diberikan sanksi. Sanksinya mulai dari peringatan secara persuasif, memanggil pemiliknya sampai pada penutupan usaha dan bisa berujung pada tindakan pidana.

"Saat ini berdasarkan penggawasan kita dilapangan, memang sudah ada tiga target restoran dan rumah makan yang akan kita tindak," tegas Irba.

Dijelaskannya, untuk kuota pendistribusian gas elpiji tiga kilo di Pekanbaru tiap tahun terjadi penambahan hampir 5 persen dengan total diangka 650 ribu perbulan. Diluar yang sifatnya insidensial seperti terhambatnya distribusi karena jalan rusak dan jenis gangguan lainnya.

"Untuk hari Raya Idul kurban biasanya terjadi peningkatan penggunaan gas elpiji pada H+1, tapi Pertamina sudah menyiapkan  penambahan 5 persen dan 5 persen lagi untuk insidensial termasuk untuk hari- hari besar. Kami juga minta kepada masyarakat yang mengetahui ada restoran dan rumah makan besar tapi pakai gas bersubsidi untul segera melaporkan ke kami," tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index