Pemberlakuan Kenaikan Tunjangan DPRD Pekanbaru Tunggu Perwako

Pemberlakuan Kenaikan Tunjangan DPRD Pekanbaru Tunggu Perwako
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Azwan

Riauaktual.com - Penerapan Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bakal di terapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako). PP tersebut berisi tentang penambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Azwan, mengatakan, bahwa Pemko sudah memiliki Peraturan Daerah yang sudah diundangkan, sedangkan berlaku efektif masih menunggu Perwako. Saat ini sedang disusun, apabila sudah selesai maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) nanti diberikan tunjangan dalam bentuk uang.

"Besarannya sesuai kemampuan daerah, dengan konsekuensi alat transportasi atau kendaraan dinas yang selama ini dipinjam pakaikan sebagai alat transportsi harus dikembalikan," kata Azwan, yang juga Asisten I, Bidang Pemerintahan  Setdako Pekanbaru, Selasa (15/8).

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah? Kota? Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengatakan mengapresiasi terbitnya PP No. 18 tahun 2017 tersebut.

"Kita apresiasi ini karena ini adalah amanah PP 18/2017, yang baru itu adalah tunjangan transportasi dan tunjangan reses. Dan sudah keluar juga Permendagri No.62, tahun 2017, tentang pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Nanti ada kelas- kelasnya disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Plt Kepala BPKAD.

Meski demikian, hal itu juga menjadi sebuah pilihan bagi anggota- anggota dewan, sebab kalau mereka ingin menerima tunjangan transportasi, kendaraan dinas yang biasa dipakai harus dikembalikan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan kendaraan dinas, tunjangan transportasi tidak diberikan terhitung sejak SKnya diberlakukan.

"Kalau terhitung sejak 1 Agustus, anggota dewan harus segera mengembalikan kendaraan dinasnya, karena ini amanah kita Pemerintah Kota Pekanbaru wajib menyediakan dan sudah disiapkan. Cuma kita juga minta anggota dewan komitmen komitmen dengan ketentuan itu. Karena jangan nanti jadi temuan karena mobil dinas tetap dipakai sedangkan uang transportasi juga diterima," jelas Alek.

Seperti diketahui PP 18/2017 resmi diundang-undangkan pada 2 Juni 2017. Dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo, tanggal 27 Juli 2017 juga menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Peraturan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2017. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index