Korupsi, Oknum Polda Riau Diadili

Korupsi, Oknum Polda Riau Diadili
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Oknum polisi Brigadir Rendy Hermawan, diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/8/17) terkait dugaan korupsi anggaran di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau senilai Rp886 juta.

Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina SH dan Amin SH dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2011 silam. Berawal ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Urusan Keuangan Subbag Rencana Admninistrasi (Renmin) di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Riau.

Pada tahun itu, BiddOkkes mendapatkan anggaran dari APBN. Untuk mencairkan dana itu, terdakwa diduga memalsukan data yang selanjutnya diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Singkat cerita, uang pun cair dan masuk ke kantong oknum polisi tersebut. Akibatnya negara pun dirugikan senilai Rp886.676.500.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI tahun 1999 tentang pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Arifin SH ini dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan keterangan saksi. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index