Riauaktual.com - BC (35) alias Bobi asal Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah, senin malam (15/8/2017) diamankan satuan reserse narkoba Polres Kuansing, Karena kedapatan memiliki daun ganja kering seberat 50 gram.
"Perbuatannya ini merupakan tindak pidana melawan hukum, sehingga dilakukan penangkapan," terang AKP Lumban G Toruan Kasubag Humas Polres Kuansing, selasa (15/8/2017).
Diterangkan Lumban, penangkapan berawal atas info dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Simpang Tiga akan ada transaksi narkoba.
Selanjutnya, Satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan kelokasi dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki sesuai ciri yang disampaikan masyarakat.
Pada tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket besar, bungkus warna kuning yang diduga ganja dan satu unit handphone samsung warna kuning. "Kemudian tersangka dibawa ke Polres Kuansing, guna penyelidikan lebih lanjut," tutup Lumban. (Joko)