Ironi Hidup Mewah Bos First Travel dan Jeritan Hati Jemaah

Ironi Hidup Mewah Bos First Travel dan Jeritan Hati Jemaah
Andika dan Anniesa di Paris, Perancis Foto: Mengintip Gaya Hidup Bos First Travel Saat Berlibur di Eropa (dok Facebook)

Riauaktual.com -  Sungguh mewah kehidupan ala Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Devitasari Hasibuan yang memiliki rumah bak istana di Bogor hingga koleksi mobilnya. Di sisi lain, calon jemaah umrah masih mencari kepastian uangnya yang disetor ke First Travel karena tak kunjung diberangkatkan.

Kehidupan Andhika dan Anniesa bisa dibilang mewah. Mereka memiliki rumah yang tampak menjulang seperti istana di kawasan Sentul, Bogor, Jabar. Tak hanya rumah, di akun media sosial, pasangan suami istri ini kerap memamerkan foto sedang berliburan di beberapa negara di Eropa. Anniesa juga kerap memperlihatkan gaya hidup mewahnya seperti menenteng papperbag Moschino.

Soal mobil, mereka tak mau kalah. Mereka diketahui memiliki enam mobil seperti VW Caravelle hingga Toyota Vellfire. Kini, keenam mobil tersebut sudah disita polisi.

Kehidupan serba mewah yang mereka pamerkan bertolak belakang dengan nasib calon jemaah umrah First Travel yang terkatung-katung. Pasalnya, ada sekitar 30 ribu calon jemaah yang sampai saat ini belum diberangkatkan ke tanah suci.

Salah satu calon jemaah asal Bekasi, Soraya bahkan sudah mengaku bolak-balik mencari kepastian soal uangnya yang telah disetor ke First Travel. Soraya, bersama calon jemaah lainnya bahkan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta crisis centre untuk menerima laporan korban First Travel.

"Crisis center kalau bisa secepatnya. Karena kan nggak tau mau lapor ke mana. Kalau ada crisis centre kan ada yang nampung unek-unek kita. Kasihan mereka yang pengin ibadah," ujar Soraya sebagaimana dikutip dari detik.com, Senin (14/8) kemarin.

Soraya bersama calon jemaah umrah lainnya ingin mengadukan nasib mereka. Mewakili para jamaah lainnya, Soraya berharap dengan kedatangan mereka ke Bareskrim bisa mengetuk hati pemerintah untuk memperhatikan kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan bos First Travel, pasutri Andhika dan Anniesa sebagai tersangka pada Kamis (10/8). Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP serta UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index