Terdakwa Korupsi BPMPD Inhil Bantah Terima Rp50 Juta

Terdakwa Korupsi BPMPD Inhil Bantah Terima Rp50 Juta
ilustrasi

Riauaktual.com - Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membantah tudingan saksi di persidangan terkait telah menerima uang 'pelicin' Rp50 juta, Senin (14/8/17) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Bantahan itu diungkapkan Mahmudin, usai mendengarkan kesaksian dari Hasanudin (terdakwa terpisah). Hasanuddin selaku Direktur PT Gienta Counsulindo (PT GC) mengaju pernah memeberikan uang Rp50 juta kepada Kelompok Kerja (Pokja) II proyek bantuan pembangunan desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil.

"Ada saya berikan uang Rp50 juta kepada Mahmudin Pak hakim,"kata Hasanuddin, kepada majelis hakim yang dipimpin Tony Irfan SH.

Disebutkan, uang itu diberikan agar proyek itu 'diloloskan'. Apalagi, Mahmudin dan dua terdakwa lainnya Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Fadli Syar, Staf Administrasi Setda Pemkab Inhil merupakan panitia proyek.

Akan tetapi, saat ditanyakan siapa saja yang menyaksikan Hasanuddin memberikan uang itu kepada Mahmudin, dia tidak bisa menjelaskan."Tapi uang itu ada saya serahkan,"ungkapnya lagi.

Mendengar keterangan Hasanuddin itu, hakim lalu mengkonfrontirnya kepada terdakwa.Namun, terdakwa dengan tegas membantahnya.

"Apa yang dikatakan saksi itu tidak benar Pak hakim. Saya tidak ada menerima uang tersebut,"tegasnya.

Hasanuddin sendiri juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Dia telah dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 lalu. Ketika itu Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) itu, untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.

Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ketiga terdakwa yang juga pengurus Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.578.745.455.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (nor)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index