Astaghfirullah! Guru Agama Cabuli Murid SD di Dalam Kelas saat Jam Pelajaran

Astaghfirullah! Guru Agama Cabuli Murid SD di Dalam Kelas saat Jam Pelajaran
ilustrasi

Riauaktual.com - Aksi bejat AS (48), seorang guru sekolah dasar (SD) di wilayah Jaten Karanganyar, Jawa Tengah ini tega melakukan pencabulan pada empat anak didiknya.

Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan AS di depan murid-muridnya sendiri saat jam pelajaran berlangsung. Kasus ini terungkap setelah ada salah satu korbannya yang berani melaporkannya pada polisi.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku dibekuk pada Kamis 10 Agustus sekira pukul 17.00 WIB, setelah pihaknya menerima laporan pencabulan dari salah satu korbannya.

Aksi tersebut sudah dilakukan AS, sejak tahun ajaran baru, yakni bulan Juni 2017 hingga 9 Agustus 2017. Modus yang digunakan pelaku untuk melakukan pencabulan anak didiknya tersebut dengan cara memanggil korban yang diincarnya untuk maju ke depan.

Untuk membantu AS mengoreksi hasil ujian siswa. Rata-rata, ungkap Ade, korban pencabulan AS ini masih duduk di bangku kelas III.

Setelah calon korbannya maju ke meja guru, AS meminta korbannya itu untuk duduk dipangkuannya. Setelah korban duduk dipangkuannya, AS kemudian menyingkap rok korban dan kemudian meraba organ vitalnya.

"Selain guru agama, AS ini juga wali kelas di sekolah itu. Untuk menyamarkan aksi bejatnya, pelaku memanggil korban secara bergantian. Pelaku meminta korban membantunya mengoreksi hasil ujian murid lainnya. Alasannya, penglihatannya sudah tidak jelas lagi. Di situlah, pelaku melancarkan aksinya," papar Ade di Mapolres Karanganyar, sebagaimana dikutip dari okezone, Jumat (11/8/2017).

Usai puas mencabuli siswinya, AS pun memberi korbannya uang sebesar Rp2 ribu. Namun ada pula korbannya, usai dicabuli dipinjamkan handphone milik pelaku untuk dipakai bermain oleh korbannya. Sehingga, korbannya lupa akan perbuatan pelaku.

Bila ada korbannya yang melakukan perlawanan menolak untuk diraba saat dipanggil pelaku maju ke meja guru, AS tak segan-segan menggenggam tangan korbannya keras-keras. Hingga akhirnya, korbannya menuruti kemauan pelaku.

"Kasus ini terungkap saat orangtua dari keempat korban AS melaporkan kasusnya ke Satreskrim Polres Karanganyar," jelasnya.

Untuk sementara jumlah korban pencabulan AS berjumlah empat orang anak. Saat ini kasusnya dalam pemeriksaan intensif di unit PPA Satreskrim Polres Karanganyar.

Dan pelaku pun mengaku mengancam korbannya agar tidak bercerita kepada siapa pun. Setidaknya tindakan cabul yang dilakukan pelaku sebanyak tiga kali untuk masing- masing korbannya.

Penyidik juga sudah mengantungi bukti surat visum et repertum pada bagian vital korban. Dalam visum tersebut ditemukan luka lecet termasuk juga di beberapa bagian tubuh lainnya.

Pelaku berinisial AS juga CPNS ini akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 Miliar.

Sedangkan pelaku sendiri menolak diwawancarai saat ditanya apa alasan serta motif pelaku mencabuli anak didiknya.

"Biar pengacara saya saja yang menjawabnya," ujar pelaku singkat.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index