Pertahankan RTH, Pemko Pekanbaru Diminta Tegas

Pertahankan RTH, Pemko Pekanbaru Diminta Tegas
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru hanya 30 persen dengan luas taman yang dikelola 137.451,13 M2, termasuk taman yang dikelola masyarakat, pemerintah, perkantoran, lahan terlantar, lahan kosong, dan lahan masyarakat yang belum terbangun.

Untuk mempertahankan RTH ini, Pemko Pekanbaru diminta tegas dalam mengeluarkan izin hak kepemilikan lahan dan pembangunan yang tidak mengacu kepada RTH ini. Demikian dikatakan Kepala Bidang Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, Dimyati.

"Untuk mengantisipasi menyempitnya ruang terbuka hijau yaitu dengan pengadaan tanah seperti ganti rugi lahan. Pemerintah harus tegas tidak mengeluarkan izin untuk hak kepemilikan tanah dan dilarang membangun di daerah aliran sungai. Sebagaimana dalam aturannya, untuk sungai besar minimal 100 Meter dari bibir sungai dan 50 Meter dari bibir sungai kecil dilarang ada pembangunan," ungkapnya ketika dikonfirmasi RiauAktual.com di ruang kerjanya tadi pagi, Kamis (10/01/2013).

Dimyati juga menambahkan, untuk sekarang ini petugas kebersihan ada 157 orang bertugas membersihkan taman yang ada di Kota Pekanbaru. Untuk 2013 ini hanya dilakukan pemeliharaan taman yg ada. "Kita selalu berusha, menghimbau, dan mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga taman yang ada di Kota Pekanbaru ini," pungkasnya.

Liputan: Muhammad Iqbal
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index