KBRI Kirim Pengacara Bebaskan 2 WNI Mahasiswa Al Azhar Kairo

KBRI Kirim Pengacara Bebaskan 2 WNI Mahasiswa Al Azhar Kairo
Asrama Mahasiswa Al Azhar

Riauaktual.com -  Duta Besar Indonesia untuk Mesir, Helmy Fauzi menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan pengacara atau kuasa hukum ke Kota Aga untuk membebaskan dua mahasiswa Indonesia atas nama Nurul Islami dan Muhammad Hadi yang ditahan sejak 1 Agustus 2017 oleh aparat Mesir. Mereka ditahan karena memasuki zona terlarang di Desa Samanud.

Utusan lawyer tersebut kata Helmy, dikirim ke Kota Aga setelah pihak KBRI Kairo mendapatkan konfirmasi bahwa dua mahasiswa tersebut memang ditahan di kantor Polisi Kota Aga. Selain itu, KBRI Kairo juga terus menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri, Dinas Keamanan Nasional dan aparat keamanan Mesir.

"Kita sudah mendapatkan konfirmasi Informal terkait penahanan dua mahasiswa tersebut. Saat ini kita sudah kirim lawyer untuk membebaskan keduanya," kata Helmy Fauzi melalui pesan WhatsApp, sebagaimana dikutip dari viva.co.id, Kamis kemarin.

Merujuk pada kasus sebelumnya, lanjut Helmy, ada dugaan kedua mahasiswa yang ditahan di kantor polisi Kota Aga ini akan dideportasi. Sama halnya dengan yang terjadi pada bulan Juni 2017 lalu. Pada saat itu, ada empat mahasiswa Indonesia juga ditangkap di Samanud dan akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Terkait Desa Samanud yang ditetapkan sebagai Zona terlarang bagi warga negara asing, Helmy menegaskan, jika sebelumnya, KBRI Kairo sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh mahasiswa Indonesia yang berada di sana untuk segera meninggalkan Samanud dan tak lagi mondok, mengkaji dan belajar ilmu agama dengan para ulama yang berafiliasi dengan Al-Azhar serta berseberangan dengan pemerintah Mesir.

Sebelumnya, Nurul Islami dan Muhammad Hadi dikabarkan ditahan oleh pihak keamanan Markaz Aga, Provinsi ad-Daqohliyyah sejak 1 Agustus 2017 lalu karena memasuki desa Samanud usai membeli minuman sekira pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Desa Samanud beberapa tahun belakangan menjadi area terlarang oleh pemerintah Mesir bagi warga asing. Pada tanggal 1 Agustus 2017, dua mahasiswa itu diduga kembali lagi ke sana untuk mengambil sisa barang yang belum sempat dibawa ke Kairo. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index