Pemko Siap Jalankan PP Nomor 18 Tahun 2017, DPRD Diminta Kembalikan Mobdis

Pemko Siap Jalankan PP Nomor 18 Tahun 2017, DPRD Diminta Kembalikan Mobdis
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap untuk menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek kurniawan, mengatakan bahwa Pemko Pekanbaru siap melaksanakan PP tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Besaran tunjangan yang diterima ini ada kelas-kelasnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tinggih, sedang dan rendah. Untuk perhitungan kemampuan keuangan daerah ini.  Besaran PAD dikurang belanja pegawai.  Disitulah bisa ditentukan berapa besaran tunjangan yang akan didapat anggota DPRD, hal ini ada tertuang dalam permendagri," terangnya.

Menurut Alek, Pemko Pekanbaru komit untuk memberikan tunjangan transportasi kepada anggota dewan sesuai kebijakan pusat. Namun, konsekuensinya mobil dinas yang selama ini dipinjam-pakaikan mesti dikembalikan. Jangan sampai, tunjangan transportasi diberikan tetapi mobil dinas masih digunakan.

"Jadi ini merupakan sebuah pilihan bagi kawan-kawan DPRD, kalau mereka ingin tunjangan transportasi. Maka kendaraan yang mereka terima itu segera dikembalikan ke daerah terhitung sejak SK itu berlaku. Demikian jugs sebaliknya, jika mau kendaraan dinas maka tunjangan transportasi tidak akan diterima. Ini perlu komitmen bersama agar nanti tidak jadi temuan," jelas Alek.

Ketika ditanya terkait mata anggarannya sendiri? Alek menambahkan, bahwa Pemko Pekanbaru akan menggunakan dana tak terduga yang ada dalam APBD 2017  hingga akhir tahun. Sebab tidak mungkin lagi dialokasikan kembali, karena APBD yang sudah berjalan. Tahun depan baru akan dibuat  anggaran khusus tunjangan  dalam APBD 2018.

"Kita ada dana tak terduga sebesar Rp 17 M, mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," jelas Alek.

Lebih jauh dikatan Alek, dana tak terduga sengaja distanbaykan untuk digunakan bagi bantuan bencana oleh Pemko Pekanbaru.

Sesuai PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang akan mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. (yan)

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index