Hanya 527 Tower Yang Berizin Di Pekanbaru, Sisanya Ilegal

Hanya 527 Tower Yang Berizin Di Pekanbaru, Sisanya Ilegal

Riauaktual.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) mengatakan bahwa hingga saat ini baru sekitar 527 tower yang berdiri secara legal di Kota Pekanbaru. Seluruh tower ini  tercatat dari tahun 2001 hingga 2015.

"Berdasarkan data yang kita himpun dari tahun 2001 hingga 2015, jumlah tower yang tercatat hanya 527 tower di Pekanbaru," ungkap Kepala Bidang Pendataan DPM PTSP, Azhar, ketika ditemui, Rabu (9/8) diruang kerjanya.

Azhar menambahkan, untuk dua tahun belakangan ini. Terhitung dari awal tahun 2016 sampai saat ini seluruh tower telekomunikasi yang tumbuh di Pekanbaru bisa dipastikan ilegal atau tidak memiliki izin.

"Sebelumnya perizinan tower ini diterbitkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan,  dan setelah OPD baru seluruhnya dilimpahkan ke DPM PTSP.  Dan selama disini kita belum pernah menerbitkan izin tower, "paparnya.

Azhar menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan. Hal ini sebagai upaya untuk menverifikasi ulang seluruh tower yang berdiri di Kota Pekanbaru. Sehingga data valid tower bisa rampung.

"Saat ini real tower yang berdiri kita belum tahu pasti,  untuk lebih jelasnya bisa dilihat dibagian pengawasan, " ujar Azhar.

Diberitakan sebelumnya,  personil Satpol PP Pekanbaru telah melakukan penyegelan tower yang tidak berizin sebanyak 21 unit dan dua diantaranya telah membongkar paksa. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index